AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Hingga saat ini kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport centre di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, tidak tersentuh hukum. Padahal jelas bahwa tanah yang dibayar dengan harga Rp152 miliar itu bukanlah milik PTPN II.
Selain terkuak bahwa tanah tersebut dibuat seakan-akan memiliki HGU, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait, Senin (3/7/2023) sore juga meragukan uang miliaran yang telah digelontorkan Pemprov Sumut masuk ke kas PTPN II.
Parahnya, begitu fakta-fakta ini terungkap dan masyarakat berunjuk rasa, para penegak hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumut tampak belum mau bergerak membereskan persoalan tersebut. Seolah-olah kepentingan PON 2024 dan mengatasnamakan rakyat, menjadi tameng bagi para oknum lintas instansi kebal hukum dan bebas mencari untung.
“Kami dari Lingkar Indonesia kecewa dengan penegak hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Terlebih Kejatisu yang tidak merespon dugaan korupsi dalam proyek sport centre. Sudah sama-sama tahu tanah itu bukan milik PTPN II dan sampai saat ini uang Rp152 m juga tidak tahu masuk kemana dan apa buktinya. Alasan itu membuat kami menduga ada indikasi korupsi berjamaah di sini,” tegas Abel.
Ia juga bingung akan alasan seluruh pejabat dan penegak hukum di Sumatera Utara meyakini, bahkan beberapa di antaranya menggiring opini masyarakat bahwa tanah sport centre adalah HGU. Seperti dalam salah satu pasal di Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan Kejatisu, atau dalam sumpah sebagai orang pertama yang masuk neraka jika tanah seluas 300 Ha itu bukan HGU.
Diketahui, PTPN telah menjual lahan yang bukan miliknya kepada Pemprovsu dengan harga Rp152.951.975.472, dibuktikan dengan adanya kuitansi jual beli tanggal 6 April 2020 diteken oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sapras dan Kemitraan Dispora Sumut, Rugi Rinaldi S.Sos, M.AP serta M. Iswan Achir mengatasnamakan Direktur PTPN II. Meskipun begitu, hingga saat ini tidak ada bukti uang yang telah dirogoh dari kas daerah tersebut benar-benar masuk ke rekening PTPN II. ||| Prasetiyo
