AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan MA (44) warga Olak Besar RT 003, Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis 01 Juni 2023 sekitar pukul 19:16 WIB.
MA ditangkap dikediamannya setelah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
MA diamankan karena saat dipanggil sebagai tersangkan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Dalam proses pengamanan,tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman .|||
Kontributor : C.Simorangkir/ Jois Chandra
Editor : Zul
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI
