AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Disebut-sebutnya nama Kejatisu sebagai lembaga yang membantu PTPN II dalam pembebasan lahan 300 Ha tanpa HGU, melalui dialog publik yang digelar Media Aktual Grup membuat mereka berang. Pasalnya, tindakan perusahaan perkebunan plat merah itu menciptakan citra negatif dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Kajatisu Idianto melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan meminta agar PTPN II berhenti jual-jual nama lembaga mereka yang seakan-akan ikut membackup perkara sport centre praharanya menjadi sorotan tajam publik seperti sekarang.
“Bohong itu bang. Mana ada kami membackup. Tolong PTPN II jangan jual-jual nama,” ungkap Yos, Jumat (26/5/2023) sore.
Bahkan Yos sendiri mengatakan bahwa saat ini lembaganya sedang serius menangani perkara pematangan lahan yang menelan anggaran sebesar Rp16.4 miliar dan diduga bermasalah. Lanjutnya, beberapa orang dari Dispora Sumut juga telah dipanggil untuk diperiksa.
Keseriusan mereka dalam menangani perkara itu diyakini Yos menjadi bukti bahwa Kejatisu tidak memiliki kepentingan apapun, apalagi sampai membackup persoalan sport centre. Bahkan ia mengingatkan kepada pihak-pihak lainnya untuk tidak mengaku-ngaku telah dilindungi oleh Kejaksaan dalam apapun yang melanggar hukum.||| Prasetiyo