AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung,Senin 22 Mei 2023 telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun 2 berkas perkara tersebut yaitu: Tersangka IH, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung dan tersangka MA.
Pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023.
Untuk tersangka IH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi sementara tersangka MA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***
Kontributor : C.Simorangkir
Editor : Zul
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI