oleh: Hendri Saputra Manalu
Penggunaan new media dalam melaksanakan pengawasan dan penindakkan pelanggaran Pemilihan Umum adalah konsep yang dinilai sangat efektif dilakukan oleh Pengawas Pemilu dalam mencegah praktek politik uang yang terus terjadi dan berulang setiap ajang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung. Meskipun saat ini, diketahui bahwa Pengawas Pemilu baik dari tingkat Pusat yakni Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sampai kepada tingkat Kecamatan telah memiliki akun resmi dan memanfaatkan new media yakni penggunaan website, youtube, twitter, facebook juga instagram. Namun, penulis melihat, sejauh ini penggunaan new media tersebut masih terbatas pada publikasi kegiatan yang bersifat informasi kegiatan formal, dimana seharusnya pemanfaatan new media bisa lebih luas sehingga menjadi control social di bidang kepemiluan.
Banyak contoh kesusksesan penggunaan new media dalam berbagai lini kehidupan. Seperti pada tahuh 2009 silam, ada penggalangan aksi dukungan 1 juta facebookers oleh dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Usman Yasin terhadap Bibit S Rianto dan Chandra M. Hamzah. Kedua pejabat KPK non aktif pada saat itu ditahan oleh pihak kepolisian tanpa disertai bukti-bukti yang kuat. Di dunia politik sendiri, penggunaan new media telah dipraktekkan oleh Barack Obama dengan menggunakan web 2.0, seperti Facebook, Youtube, dan MySpace. Selain kemenangannya karena menarik perhatian publik melalui penggunaan new media, Barack Obama mendapat keuntungan senilai 454 juta Dollar AS.
Keberhasilan gagasan pemanfaatan new media ke depan dapat dilakukan dengan memahami teori propaganda. Laswell sebagai ahli propaganda terpopuler menyatakan bahwa proaganda merupakan upaya untuk mengontrol pendapat umum melalui simbol-simbol yang signifikan, atau untuk berbicara lebih konkrit lewat cerita, rumor laporan yang lebih akurat. Dalam arti luas, propaganda diartikan sebagai teknik mempengaruhi tindakan manusia dengan manipulasi representasi.
Onong Uchayana Effendy mengartikan propaganda sebagai komunikasi yang dilakukan secara berencanam sistematis dan berulang-ulang untuk mempengaruhi seseorang, khalayak atau bangsa agar melaksanakan kegiatan tertentu dengan kesadaran diri tanpa ada dipaksa. Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa tujuan dari proaganda dapat diarahkan kepada kebencian masyarakat terhadap politik uang. Baik atau buruknya sebuah proganda tergantung dari pesan yang disebarkan sebagai propaganda. Sementara alat yang digunakan dalam propaganda pencegahan politik uang dilakukan melalui new media berupa Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube atau akun jejaring sosial yang selama ini digunakan oleh Pengawas Pemilu.
Propaganda pesan tolak politik uang memiliki perbedaan dengan setiap postingan yang telah dilakukan oleh Pengawas Pemilu selama ini. Yakni dari sisi pesan dan kuantitas penyebaran pesan. Keberhasilan sebuah pesan ajak untuk menolak politik uang harus dilakukan secara terus menerus. Dan Nimmo menyebutkan 7 teknik propaganda dengan penggunaan kombinasi kata, tindakan dan logika. 1) Name calling, dengan memberikan label buruk kepada orang, lembaga maupun lain sebagai penjahat. 2) Glittering generaloties, menggunakan kata yang baik untuk melukiskan sesuatu agar didukung oleh publik. 3) Transefer, mengidentifikasikan suatu maksud dengan lambang otoritas. 4) Testimonial, menggunakan kutipan pernyataan orang lain untuk mempromosikan atau menjatuhkan karakter atau citra orang lain, perusahaan atau objek lain. 5) Plain folks, imbauan yang dikeluarkan untuk menunjukkan bahwa orang tersebut peduli atau bersama publik. 6) Card stacking, memilih dengan teliti pernyataan akurat, dan tidak akurat, logis tidak logis dan sebagainya untuk membangun kasus. 7) Bandwagon, meyakinkan masyarakat akan kepoluleran dan kebenaran tujuan sehingga setiap orang akan turut naik.
Beberapa teknik yang dapat digunakan oleh Pengawas Pemilu adalah 1) Name Calling, yang ditujukan bagi para pelaku politik uang. Dimana Pengawas Pemilu secara terbuka dan berani mempublikasikan nama, foto serta tindak politik uang yang dilakukan para pihak kepada publik melalui new media, dan 2) Testimonial, dengan mempublikasikan pernyataan audio visual warga, tokoh tentang pengalaman mereka menolak politik uang. Hal ini bertujuan untuk merangsang masyarakat lain berani melakukan hal yang sama agar menolak politik uang. 3) Bandwagon, dimana Pengawas Pemilu terus memunculkan citra positif agar masyarakat yakin kehadiran dan kinerja dari lembaga ini. Hal ini harus dilakukan secara terus menerus dan dalam waktu yang lama.
Harapan kedepan dengan penggunaan new media secara berkelanjutan dalam bidang Pengawas Pemilu bisa didapat manfaat yang besar dan tercipta pola pengawasan yang terukur, transparan serta berkepastian hukum.
Editor: Prasetiyo
