21.2 C
Indonesia
Kamis, 12 Juni 2025

Diduga Melakukan Pemerasan, Kajati Sumut Idianto Copot EKT Dari Jaksa

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan SH.MH melalui siaran persnya menyampaikan telah dilakukan pencopotan kepada oknum Jaksa EKT yang diduga kuat melakukan Pemerasan, Minggu (14/5/2023)

Lebih lanjut disampaikan Kajati Sumut, EKT adalah oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dan perbuatannya sudah viral di berbagai platform media, baik media sosial maupun media online.

Lanjut Idianto, sebelum dilakukan pencopotan, EKT terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di Bidang Pengawasan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

2. Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

3. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

4. Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.

“Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Idianto.

Kajati Sumut menenangkan, jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas.

“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” terangnya.


Seperti himbauan Jaksa Agung RI, jelas mantan Kajati Bali ini selalu kita wanti-wanti terhadap jajaran, jangan main-main terhadap penanganan perkara.

Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya.tegas Idianto.|||Sahat MT Sirait.

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya