AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin menumbalkan humas PTPN II, Rahmat Kurniadi saat dicecar soal tanggung jawab perusahaan perkebunan plat merah tersebut yang telah menjual lahan seluas 300 Ha tanpa dasar hukum. Mengingat bahwa SK 10 yang tunjukkan. Ke publik ternyata bukan bukti kepemilikan HGU, bahkan telah kadaluarsa sejak tahun 2004 silam.
“Silahkan melalui Humas N2, biar komunikasinya sama. Tks,” tulis pria kelahiran Kabanjahe itu, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Melalui penelusuran yang dilakukan www.aktualonline.co.id, PTPN II sendiri memiliki tanggungjawab yang besar karena telah berani mengakui lahan yang bukan milikinya, serta mempengaruhi seluruh pejabat hingga masyarakat hingga yakin bahwa SK 10 adalah bukti HGU. Bahkan, PTPN II juga membebankan ongkos ganti rugi untuk kelompok tani kepada Pemprov Sumut sebesar Rp.33 miliar.
Parahnya, hasil wawancara dengan sumber terpercaya dan sengaja kami sembunyikan identitasnya menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp152.951.975.472 tidak sepenuhnya masuk ke kas. PTPN II hanya menerima sebanyak Rp.30 miliar saja, selebihnya merupakan jatah dari oknum Tokoh Pemuda di Sumut.
“Kalau ngomong ya pasti ada. Sudah cek belum, aliran dananya saat terima uang. Kalau memang sudah masuk, terus cek apakah uang itu bertahan di dalam kas atau sudah berkurang. KPK lah yang cek, jangan kita. Tugas kita nginfoin. Jadi jagan bilang uang itu goverment to goverment. Ada broker dalam proyek ini,” beber informan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia Tua Abel Sirait didampingi Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang menyindir tingkah Dirut PTPN II yang melempar bola panas kepada Humas. Jika PTPN II bersih dalam perkara ini, tentu sejak awal memanggil wartawan aktual dan berkenan diwawancara.
“Kita mau berpikir positif, dan kita ngajak masyarakat demikian. Tapi, mengapa info yang kami dapat, diajak wawancara saja enggan. Kalau tidak ada apa-apa mana mungkin,” ungkapnya. ||| Prasetiyo
