AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Titipan uang ganti rugi bagi kelompok tani atas lahan yang diambil oleh Pemprov Sumut untuk pembangunan sport centre diduga tidak ada dititip ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam seperti kabar yang beredar selama ini. ‘SY’ yang merupakan ASN dari Dispora Sumutlah yang bertugas mengantar uang, saat ada kelompok tani yang ingin mengambil uang ganti rugi itu ke pengadilan.
Seorang informan yang sengaja kami sembunyikan identitasnya, Senin (6/3/2023) bercerita tentang pengambilan ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemprov Sumut. Memang uangnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun proses pengambilannya ribet, ada potongan serta ia ragu uang yang dimaksud ada di tempat penitipan. Pasalnya, sebelum serah terima uang ia melihat sendiri ‘SY’ seorang ASN dari Dispora Sumut datang ke pengadilan mengantarkan cek.
Diterangkan informan kami, proses pengambilan uang melalui beberapa tahapan. Pertama, meminta surat pengantar dari BPN Deli Serdang. Penerbitan secarik keterangan dari instansi tersebut harus membayar hingga puluhan juta, tidak bisa nego. Oknumnya berinisial F.
“Tidak bisa langsung ke pengadilan bang. Harus buat surat pengantar dari BPN. Di sana ada oknum yang meminta sejumlah uang. Gak bisa nego,” ungkap informan dengan menyebutkan jumlah kutipan dan sengaja kami sembunyikan.
Setelah itu, surat diantar ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Di sana uang juga tidak dapat langsng cair. Ada oknum di sana meminta sejumlah uang juga dengan nominal belasan juta. Usai kesepakatan terbentuk, uang juga tidak langsung cair. Informan harus menunggu lagi.
Saat menunggu itulah, informan melihat SY datang dan membawa cek dan diserahkan kepada pihak di pengadilan untuk dicairkan melalui salah satu bank negara. Setelah dipotong sesuai permintaan oknum di BPN dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu, barulah sisa uang diserahkan kepada informan.
Perwakilan Dispora Sumut yang juga merupakan KPA Pematangan Lahan sport Centre, Syahrudin membantah kabar tentang tidak adanya uang titipan ganti rugi di Pengadilan Lubuk Pakam, maupun soal ASN Dispora Sumut ‘SY’ yang mengantarkan cek.
“Uang sdh dititipkan di pengadilan. Tidak ada pengantaran uang ke pengadilan. Uang sdh dititipkan di pengadilan. Ada dek. Di Pengadilan ada. Mengada ada,” ungkap Syahrudin, Senin (6/3/2023) melalui pesan WhatsApp.
Meskipun mengakui uang ada dipengadilan dan pihak Dispora Sumut memegang bukti penitipannya, hingga sekarang Syahrudin sendiri tidak dapat memberikan bukti yang dimaksudnya. ||| Prasetiyo
Editor : Pras
