23.9 C
Indonesia
Sabtu, 14 Juni 2025

Penerimaan PJLP di DLH Jakarta Diduga Jadi Ajang Pungli

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan tajam sejumlah kalangan masyarakat, LSM dan Wartawan karena disinyalir menjadi ajang pungutan liar alias pungli oknum tertentu di dinas tersebut.
.
Bahkan khabar yang beredar untuk bisa masuk dan diterima menjadi PJLP di Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Tahun 2023 ini tersiar rumor dibandrol Rp 5 hingga 10 juta jika ingin diterima masuk menjadi tenaga PJLP tersebut.

Setiap tahunnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekrut petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang dapat mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan berbagai pelayanan publik.

Sementara penerimaan PJLP tergantung kuota yang dibutuhkan oleh instansi terkait untuk setiap tahunnya.

Di tahun 2023 ini diperkirakan sebanyak ribuan orang PJLP yang akan diterima di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Setelah dikeluarkan PJ Gubernur DKI Jakarta ketentuan batasan usia PJLP yang tertuang dalam keputusan Gubernur ( Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP dibawah kendali Pemprov sendiri.

Sementara Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta belum lama ini mengatakan untuk pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu,usia pekerja dikunci sampai batas usia 56 tahun,” kata Heru di Balaikota DKI Jakarta.

Dengan adanya aturan tersebut diduga ada celah oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui petugas lapangan melakukan pungli kepada petugas PJLP yang baru maupun yang diperpanjang kontraknya dengan meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

Dugaan adanya pungutan liar (pungli) setiap tahunnya terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKi Jakarta hingga ke Sudin-Sudin maupun Kasatpel tingkat kecamatan sudah menjadi rumor dan perbincangan hangat dan menjadi rahasia umum dikalangan Dinas Lingkungan Hidup dan wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Penerimaan PJLP di Dinas Lingkungan Hidup setiap tahunnya diduga menjadi lumbung kekayaan para oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan informasi diperoleh Aktualonline.co.id dari sumber Jum’at (4/2/2023), setiap PJLP yang baru masuk harus mengeluarkan dana Rp 5 Juta hingga 10 Juta dan ada yang sampai Rp 15 Juta dengan pembayaran secara cash dan ada juga yang dicicil setiap bulannya.

Dengan beredarnya khabar tersebut seperti yang dicuapkan sumber Aktualonline.diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni KPK,Polda,Kajati DKI Jakarta dapat mengungkap dan menangkap oknum-oknum di DLH Jakarta yang telah menjadikan ajang penerimaan PJLP untuk meraup keuntungan pribadi berbalut pungli tersebut. Dan diharapkan juga kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat memberikan sangksi tegas terhadap bawahannya dan bila perlu mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto yang diduga “ tutup mata ” terkait permasalahan penerimaan PJLP yang setiap tahunnya menjadi perbincagan hangat di kalangan masyarakat DKI Jakarta.||| C.Simorangkir

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya