AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
2 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020.Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah, S.E, M.Si dan Ni Putu Purnamasari S.E divonis Hakim masing-masing 16 Tahun Penjara pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Selasa (1/2/2023).
Menurut Hakim ke-2 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Selain masing-masing 16 Tahun penjara, terdakwa didenda sebesar Rp 750 juta, untuk terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Untuk terdakwa Ni Putu Purnamasari S.E dikenakan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.
Hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00.
Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa Ni Putu Purnamasari S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YusAdiKamarullah, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa Ni Putu Purnamasari S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. (K.3.3.1). |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
