AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Sejak areal bercocok tanam para petani dijual dengan SK 10 bodong tahun 2019 sebesar Rp 152.981.975.472, berbagai upaya pengusiran terus dilakukan. Mulai dari pematokan lahan, hingga strategi adu domba melalui penawaran ganti rugi lahan dengan cara mendatangi beberapa orang agar mau meninggalkan lahannya.
Meski berusaha bertahan, Pemprov Sumut melalui tim terpadu pengamanan dan penertiban aset pemerintah daerah Provinsi Sumut kini mengirimkan surat nomor 300/811/2023 tertanggal 25 Januari 2023 dengan instruksi pengosongan lahan paling lama 2 Februari 2023. Jika tidak, kelompok tani diancam akan diproses sesuai ketentuan.
“Kepada saudara/i yang menempati/menggarap lahan tersebut dan diminta untuk segera meninggalkan lahan sport centre, selambat-lambatnya 02 Februari 2023, jika hal tersebut tidak diindahkan maka akan diproses sesuai ketentuan berlaku,” pesan surat yang diteken oleh Arief S. Trinugroho.
Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu (KTSDB), Pahala Napitupulu secara tegas mengatakan bahwa ia bersama seluruh anggota kelompok tani tidak akan meninggalkan lahan yang telah mereka kuasai serta kelola sebagai sumber pangan, jauh sebelum adanya rencana pembangunan sport centre. Bahkan ia berang terhadap kata penggarap yang ditujukan pada mereka. Sebab, sebutan tersebut cenderung negatif dan menuding bahwa merekalah perebut lahan.
“Jangan sebut kami penggarap. Jauh sebelum Pemprov Sumut membeli tanah ini dari PTPN II, kelompok tani sudah ada di sini. Secara tegas kami menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi ini,” ujar Pahala, Kamis (27/1/2023) sore.
Pahala menjadi curiga melihat getolnya Pemprov turun tangan melakukan pengusiran terhadap kelompok tani. Menurutnya, Pemprov Sumut harusnya mengejar serta meminta pertanggungjawaban pihak PTPN II yang telah menjual tanah dengan dasar SK 10 bodong, hingga menyebabkan konflik.
Diterangkan Pahala, SK 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, bukanlah legalitas bagi PTPN II untuk memiliki, mengelola bahkan menjual tanah. Sebab, keputusan tersebut belum sah menjadi HGU sebelum PTPN II memenuhi berbagai syarat di dalamnya.
Bahkan, Keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepiha oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, menguatkan bahwa PTPN telah memanipulasi data areal kepemilikan lahan mereka.
Pihak PTPN II yang dihubungi www.aktualonline.co.id melalui surat, datang langsung ke kantor PTPN II maupun pesan WhatsApp kepada Kasubbag Humas PTPN II, Rahmad Kurniawan sejak bulan Agustus 2022 silam, tidak mau memberikan pernyataan apapun soal penjualan tanah dengan SK HGU bodong ini. (Red/bersambung)
