AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung, Polda Jatim, menangkap seorang pemuda pasalnya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang gadis yang merupakan kekasihnya.
Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, pada Selasa (3/1/23) sekira pukul 22.30 WIB.
Awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung menerima informasi / laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di dalam rumah yang terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
“Kemudian petugas melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan,” terang Anshori, Jum’at (6/1/2023).
Dari hasil Penyelidikan tersebut, Anshori menjelaskan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Rejotangan dipimpin Kanit IPTU Sugeng, SH bersama anggota berhasil mengamankan pelaku WNM (28), pria beralamat dusun/desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya.
Selanjutnya, dari hasil interogasi, Anshori juga menerangkan, antara pelaku dan korban adalah sepasang kekasih yang akan segera melangsungkan pernikahan, namun karena kejadian tersebut akhirnya pernikahan dibatalkan oleh pihak korban.
“Awalnya korban marah melihat pelaku mabuk-mabukkan, namun bukannya merasa bersalah, justru pelaku juga emosi dan melakukan penganiayaan,” ungkap Anshori.
Sedangkan akibat dari kasus penganiayaan, Anshori mengatakan, korban saudari AS (21) alamat dusun Panggung Ploso (desa setempat dengan pelaku), yang merupakan kekasih dari pelaku mengalami penganiayaan hingga menyebabkan luka pada kepala kiri, lengan sebelah kanan dan kiri.
“Selain itu, pergelangan tangan sebelah kiri dipelintir, perut diinjak, tulang kering kaki dan telapak kaki bagian kiri ditendak, sehingga mengakibatkan luka dan dirawat di Puskesmas Rejotangan, Tulungagung,” jelasnya.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dilakukan penahanan di Polsek Rejotangan. ||| Dodik
Editor : Zul