19.3 C
Indonesia
Senin, 7 Juli 2025

Dinilai Vonis Mafia Migor 7,6 Tahun Penjara Tidak Sesuai Rasa Keadilan, JPU Lakukan Banding

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
5 Terdakwa mafia perkara dugaan korupsi minyak goreng divonis Hakim 7 Tahun 6 Bulan Penjara pada sidang digelar agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2022).

Ke-5 terdakwa terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Menurut Hakim para terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Untuk Terdakwa: Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun dikurangi selama di dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara, Dr. Master ParulianTumanggor divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, Weibinanto Halimdjati alias LIN Che Wei divonis 1 tahun penjara, Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan Stanley MA divinos 1 tahun penjara, masing-masing terdakwa dikurangi tahanan selama berada didalam tahanan dan diperintahkan tetap berdasarkan dalam rumah tahanan negara.

Selain itu, para terdakwa divonis pidana denda Rp 100.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya