23.6 C
Indonesia
Rabu, 25 Juni 2025

Eksekutor Pembunuhan Berencana Alm Brigadir Josua Hutabarat, Terdakwa Bharada E Disidangkan

Berita Terbaru

*Sebelum Menghabisi Nyawa Brigadir Josua, Bharada E Lakukan Ritual Berdoa

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Eksekutor Pembunuhan berencana almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau disebut Bharada E menjalani sidang perdananya di PengadilanNegeri(PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau disebut Bharada E merupakan eksekutor Pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua dengan sadis yang disuruh terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari JAM-Pidum Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan mendakwa Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melanggar Pasal Primair:: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang menerima penjelasan dari Saksi Ferdy Sambo saat kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua”, setelah itu Terdakwa yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Ferdy Sambo, di saat yang sama perkataan Ferdy Sambo juga didengar Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FerdySambo. dan Terdakwa.

Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi FerdySambo. tersebut lalu Terdakwa menyatakan kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa untuk menembak Korban lalu Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi, dimana 1 kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Korban sebagaimana kehendak Saksi. ketika Saksi FerdySambo. meminta Saksi Ricky Rizal Wibowo memanggil Terdakwa sampai dengan waktu Terdakwa naik menemui Saksi Ferdy Sambo menggunakan lift ke lantai 3. Setelah itu FerdySambo. meminta kepada Terdakwa untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa, saat itu amunisi dalam Magazine Terdakwa yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm, selanjutnya Terdakwa memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi Ferdy Sambo tersebut. Pada saat Terdakwa mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Ferdy Sambo Terdakwa telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban.

Dijelaskan lagi dalam dakwaan, kemudian Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa untuk menembak Korban yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban.

Lalu Ferdy Sambo berkata lagi kepada Terdakwa dengan menyatakan peran Terdakwa adalah untuk menembak Korban sementara Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Terdakwa karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya.

Selanjutnya Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban dan menjelaskan alasan Terdakwa untuk menembak Korban dengan skenarionya adalah: “Korban dianggap telah melecehkan Saksi yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa datang, selanjutnya korban menembak Terdakwa dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa”.

Masih dalam penjelasan dakwaan, pada saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara FerdySambo. dengan Terdakwa perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Terdakwa “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar perkataan Ferdy Sambo tersebut lalu Terdakwa menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi untuk merampas nyawa Korban dimana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban.

Untuk meminimalisir perlawanan Korban l ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api milik Korban kepada Terdakwa yang sudah diamankan oleh Ricky Rizal Wibowo terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata Yosua?”, dijawab oleh Terdakwa, ”ada, di simpan di mobil Lexus LM!”, kemudian Saksi Ferdy meminta Terdakwa mengambil senjata api milik Korban, lalu Terdakwa turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Ricky Rizal Wibowo di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Terdakwa memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Ferdy Sambo pada saat Terdakwa menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korba kepada Ferdy Sambo Terdakwa melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban.


Terdakwa naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban.

Kemudian Ferdy Sambo bertemu dengan Saksi Kuat Ma’ruf di lantai satu, saat itu Kuat Ma’ruf melihat Ferdy Sambo dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Ferdy Sambo mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan Yosua… panggil!”, disaat yang bersamaan Terdakwa yang mendengar suara Saksi Ferdy Sambo langsung turun ke lantai satu menemui Ferdy Sambo dan berdiri di samping kanan Ferdy Sambo lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Terdakwa, ”kokang senjatamu!”, setelah itu Terdakwa mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.

Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Korban pada saat itu Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Korban lalu mendorong Korban ke depan sehingga posisi Korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Terdakwa yang berada disamping kanan Saksi Ferdy Sambo sedangkan posisi Saksi Kuat Ma’ruf berada di belakang Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Ricky Rizal Wibowo dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa, sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi Korban berdiri, kemudian Saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban dengan perkataan ”jongkok kamu!!”, lalu Korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.

Selanjutnya Terdakwa mendengar teriakan FerdySambo, lalu Terdakwa sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Kemudian FerdySambo. menghampiri Korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban hingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya Ferdy Sambo. dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban, kemudian Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban ke tangan kiri Korban untuk kemudian berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Terdakwa dengan Korban.

Mengakhiri dakwaan, tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya