23.1 C
Indonesia
Sabtu, 19 April 2025

Kejari Jakarta Pusat Sita Eksekusi Aset Terpidana Benny Tjokosaputra Dalam Perkara PT Asuransi

Berita Terbaru

Kejari Jakarta Pusat Sita Eksekusi Aset Terpidana Benny Tjokosaputra Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Lebih lanjut disampaikan Ketut, sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana berhasil dilaksanakan di Kejari Tangerang, Rabu (13/20/2022).berupa, 99 bidang tanah seluas 650,290 M2 yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk dan 51 bidang tanah seluas 632,588 M2 yang berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sita eksekusi dilaksanakan lanjut Ketut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokosaputro dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,-, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Ketut mengatakan, aset milik Terpidana yang di sita eksekusi dipimpin langsung Kajari Jakarta Pusat, dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana, kata Ketut. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor; SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya