21.3 C
Indonesia
Selasa, 16 Desember 2025

Melalui Kuasa Hukum Eljones,SH dan Patners, Orang Tua Kristanto Josua Ajukan Gugatan Melalui PN Simalungun

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TOBA |||
Merasa Tak sanggup “dikibuli” pihak pemborong dan tidak terima dengan isi surat klarifikasi dari pihak kuasa hukum pemilik tembok bangunan yang rubuh hingga merenggut nyawa anaknya atas nama Kristanto Josua Sirait, Senin (28/6/2021), atau sekitar Limabelas (15) bulan lalu, Murniawaty Purba Warga Ajibata, Kabupaten Toba melalui kuasa hukumnya Eljones S SH & Patners akhirnya mengajukan gugatan ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Eljones Simanjuntak SH Kuasa Hukum Dari Keluarga Korban Kristanto Josua Sirait

Hal ini disampaikan Eljones Simanjuntak, SH sembari mendampingi kliennya (Orang tua korban), di Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Rabu (5/10/2022).
Menurut Jones, dalam hal ini kita mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:

  1. Keuskupan Agung Medan di JI. Imam Bonjol Medan Sumatera Utara cq. Pimpinan Gereja Katolik/Dewan Pastoral Paroki St. Fidelis Sigmaringen Parapat, Beralamat di J. Merdeka No. 53 A, Parapat, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Selanjutnya mohon disebut sebagai tergugat I.
  2. Viktor Halomoan Silalahi, tergugat II.
  3. Guntur K. Hamonangan Manurung, tergugat III.
  4. Ronauli Rafael Simatupang, tergugat IV.
  5. Maruli Tua Lumban Gaol, tergugat V.

Adapun dalil- dalil Para Penggugat dalam Gugatan dalam pokok perkara adalah:

  1. Bahwa PARA TERGUGAT sebagai Panitia dan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja Katolik ST. Fidelis Sigmaringen Parapat, ada melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Gereja Katolik ST. Fidelis Sigmaringen Parapat yang beralamat di J. Josef Sinaga, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun;
  2. Bahwa pada saat proses pekerjaan berjalan, tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar Pukul 10.15 WIB, bangunan yang dikerjakan PARA TERGUGAT berupa tembok penahan berbatasan dengan jalan umum/ parit sebahagian ambruk/ tumbang hingga mengakibatkan anak kandung dari PARA PENGGUGAT bernama Kristanto Josua Sirait tertimpa tembok hingga meninggal dunia/mati ditempat lokasi pembangunan tembok dan 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai Alm. Kristanto Josua Sirait dengan Nomor Polisi BB 2661 EF (yang ikut tertimpa) mengalami kerusakan parah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana layaknya oleh PARA PENGGUGAT;

Ejones Simanjuntak SH, didampingi Lampatar AS, SH, Madonna Putri SH dan Nuri Maulina, SH menambahkan, Pada awalnya klien saya menyampaikan keluh kesahnya atas meninggalnya anaknya, sehingga dengan itu kita memberi bantuan hukum yang objektif, demi kebenarannya saya sudah melakukan permintaan penjelasan kepada Pimpinan Gereja akan tetapi tidak ada respon hingga 2 kali pengiriman surat yang faktanya Keuskupan Agung Medan sudah menyampaikan kepada Pimpinan Gereja Katolik Parapat (ditujukan kepada Pastor Paroki, Hiasintus Sinaga, Nomor.504, hal Penyelesaian Perkara,red) agar menyelesaikan permasalahan ini, dan kutipan dari Surat Uskup itu berbunyi seperti ini, “Maksud saya menulis Surat ini, Supaya Pastor menyelesaikan hal ini bersama dengan Pemborong secepatnya, supaya permasalahan cepat selesai, dan supaya kita tidak terkesan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut. Bersama dengan ini kami kirimkan juga copyan surat Ibu M Purba sebagai bahan informasi”.

Potret Surat Berikut Isi Perjanjian antara Pihak I dan Pihak ke II yang sebahagian besar tidak terpenuhi sejak dituangkannya isi perjanjian ini. Inilah yang menjadi pemicu sejumlah pihak dilampirkan dalam laporan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Nah, dengan tidak ditanggapinya surat tersebut, Kuasa hukumnya pernah mendatangi kantor kami, akan tetapi setelah membaca suratnya ternyata rekan tersebut mewakili anggota Dewan Paroki, bukan mewakili Pimpinan Gereja sebagai Penanggungjawab, untuk itu demi terangnya permasalahan ini, kita sudah ajukan ke Pengadilan Negeri Simalungun dengan register Perkara Nomor: 124/Pdt.G/2022/PN Sim.

Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang setelah pemanggilan para Tergugat (tergugat I-V) Ujar Jones.

Sebenarnya, langkah kami secara hukum telah kami lakukan, untuk lebih lanjut tentang isi gugatannya yaitu adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat melanggar aturan hukum atau UU dan melakukan pekerjaan tidak sesuai kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, sesuai dengan aturan-aturan hukum (melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi Bangunan),” Ujar Ejones SH.

Dokument Saat Pastor dan Pengurus Gereja Katolik Stasi Parapat St. Udin Siboro Saat Pemakaman Almarhum Yang Dikebumikan Secara KATOLIK di Ajibata, Karena Almarhum Kristanto Josua Sirait Sudah Sah Beragama Katolik Walaupun Orangtuanya Kristen Protestan. Dokumentasi ini menepis issu bahwa korban tidak beragama KATOLIK, Karena Josua Direncanakan Akan Menikah Dengan Calon Istrinya Yang Beragama Katolik Dari Luar Sumatera.

Dan untuk lebih menjamin pelaksanaan putusan atas gugatan /dalam perkara ini maka patut dan beralasan hukum maka nantinya kita akan mohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk memerintahkan penghentian sementara pembangunan Gereja Katolik ST. Fidelis Sigmaringen Parapat, yang saat ini berjalan sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde), demi menghindari adanya korban-korban lainnya, Ujar Eljones,SH.

* Orangtua Korban Kembali Menangis di pusara Anaknya

Alben Sirait dan Romasi Murniawaty Purba (orangtua almarhum Kristanto) kembali menangis di pusara (Makam) anaknya itu, sambil menceritakan kembali belum tuntasnya uang perdamaian hingga saat ini, merasa kecewa kepada Pastor Paroki Parapat Hiasintus Sinaga, Pemborong Gereja, serta penanggung jawab lainnya itu hingga mengatakan dengan tegas, tidak menerima sepenuhnya isi surat klarifikasi yang dikirim mereka melalui kuasa hukumnya itu.

Hal inilah yang membuat kita secara keseluruhan bersama keluarga kami, bersepakat mengajukan ke Pengadilan, dan biarlah Pengadilan nantinya yang memutuskan siapa yang bersalah dan memutuskan permasalahan ini, saya tidak bodoh, karena saya juga punya bukti-bukti kwitansi yang berbeda dengan yang mereka but dan yang sebenarnya. “Nanti akan saya buktikan di Pengadilan,” Ujar ibu korban, Romasi Murniawaty Purba. ||| JSS

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya