AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH tidak terima dan sangat keberatan Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana, Puti Candrawathi usai menjalani pemeriksaan, Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
Istri Ferdy Sambo ini dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau selambat-lambatnya 20 tahun.
“Kasusnya pembunuhan berencana. Kemudian PC sudah bolak balik buat berita bohong, dan upaya menghilangkan barang bukti itu kan sudah nyata. Karena salah satu alasan penahanan itu adalah, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap Lamsing Sitompul SH MH kepada www.aktualonline.co.id, Selasa (30/8/2022) pagi.
Kata Lamsiang Sitompul, Polri tidak adil karena mengistimewakan Puti Candrawathi yang jelas merupakan tersangka pembunuhan berencana. ||| Pras
Editor : Pras