AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Polres Binjai komitmen berantas segala bentuk kejahatan terlebih peredaran Narkoba.
Selasa, 9 Agustus 2022 lalu,Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting S.I.K.,M.H menerima telepon dari tokoh masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Tamtama Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota dan lokasi ini merupakan lokasi kos-kosan bagi anak sekolah.
Menerima informasi tersebut, Kapolres Binjai segera memerintahkan kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan perintah pimpinannya, AKP Irvan Pane SH memerintahkan Kanit 2 Ipda J. Sitanggang beserta anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan sesuai dengan TKP informasi awal.
Saat petugas tiba di lokasi yang diinfokan warga di Jalan Tamtama tim langsung berbagi tugas serta dicurigainya satu unit mobil merk Toyota Yaris dengan Nopol BK 1508 HY dengan jumlah penumpang sebanyak 3 orang laki-laki dengan inisial RA (18) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, HS (18) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat dan MAR (19) warga Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan beserta kendaraannya dan disaksikan langsung oleh ketiga orang tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1/2 butir diduga pil ekstasi yang berada dibawah jok supir, namun pada saat diamankan, terduga MAR sempat menelan 1 butir diduga pil ekstasi dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.
Kemudian dilakukan interogasi awal dan ketiga pemuda tersebut membeli barang dari seorang laki-laki dengan inisial DM, disaat penangkapan personil dapat mengamankan barang bukti berupa 1/2 butir diduga pil ektasi dengan berat 0,17 gram, 3 unit Hp dan satu unit mobil merk Toyota Yaris dengan nopol BK 1508 HY.
Ipda J. Sitanggang SH beserta anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengejar bandar DM, dan tepatnya pada hari Rabu (10/8/22) pukul 01.00 Wib, petugas melakukan under cover buy dengan menggunakan kumunikasi telepon serta memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp 440.000 dan sepakat untuk bertemu di TKP Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Pada saat terduga pelaku DM menyerahkan barang pesanan ektasi tersebut kepada petugas, personil Satnarkoba Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap DM (24) warga Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pam Simalungun, Kabupaten Simalungun dan serta melakukan penggeledahan kerumah pelaku dan ditemukan barang bukti 48 butir pil ektasi yang disimpan didalam toples dan berada di kamar mandi.
Personil dapat mengamankan barang bukti berupa 50 butir diduga pil ektasi dengan berat 19,31 gram, 1 buah toples penyimpanan, 1 unit Hp merk Oppo dan 1 unit sepeda amotor NMAX BK 3319 AIM. Terhadap ketiga pemuda RA (18), HS (18) dan MAR (19) yang berada didalam mobil BK 1508 HY dipersangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait.
Sedangkan terhadap DM (24) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul