AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Polres Binjai grebek dan ringkus pengedar narkoba jenis ganja di sebuah warung kopi yang selalu kerap di jadikan sebagai tempat transaksi para pelaku dan penggunanya, Sabtu (06/08/22), di Jalan Laumunci, Desa Pasar VIII Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Namun diluar dugaan bahwa warung tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba, sehingga saat itu juga seseorang masyarakat langsung menelpon terhadap IPDA Eddy Supratman, SH,” ucap Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting.
Penggerebekan ini berdasarkan laporan warga yang resah. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut IPDA Eddy Supratman, SH, segera melaporkannya kepada kasat narkoba Akp Irvan Rinal Pane, SH, untuk menindak lanjutinya.
Sesuai dengan misi dan program kerja Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting, untuk memberantas terhadap semua peredaran gelap narkotika diwilayah hukum polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, selaku kasat narkoba segera memerintahkan IPDA Eddy bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi awal, kemudian tim segera bergerak ke TKP dan berbagi tugas untuk menemukan target terhadap bandar narkoba tersebut.
“Setelah informasi akurat tim melakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000,- dan pada saat terduga JS (45) Tahun menyerahkan narkotika jenis ganja kepada petugas, dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan di temukan dari tangan terduga pelaku sebanyak 10 amp daun ganja kering dengan berat berat bruto 12,88 gram yang di simpan dalam kotak rokok merk Luffman,” ucap AKP Irvan Pane, SH.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terduga JS dan dianya mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari dari saudara BS (50) Tahun, tim langsung melakukan pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap BG didalam rumahnya di jalan Laumunci desa pasar-VIII namutrasi kecamatan Sei bingai kabupaten Langkat serta mengamankan barang bukti 2 (dua) Amp ganja kering dibalut kertas warna coklat dan 1 bungkus plastik besar berisikan ganja kering dengan berat 39,90 gramgram.
“Terhadap tersangka JS (45) tahun dan BG (50) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. ” Terang AKP Irvan Pane, SH.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul