*Bupati Merangin Beri Cendra Mata kepada Kajari, Raden Roro Theresia Tri Widorini
AKTUALONLINE.co.id JAMBI |||
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sapta Subrata meresmikan Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) di ruang pola Kantor Bupati Merangin, Rabu (23/2/2022).
Dihadiri dan disaksikan Bupati Merangin, H Mashuri, Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini, Asdatun, Agus Irawan, Aspidum, G Sinuhaji, Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Herman Fajarman dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di jajaran Pemkab Merangin dengan ditandai penandatangan kesepakatan.
Dalam sambutannya Kajati Jambi menyampaikan “Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Merangin karena telah melaksanakan MoU dengan Kejaksaan dan telah menyediakan tempat untuk berkantor JPN.
Selain itu Kata Sapta, Kejaksaan dapat menjadi kuasa para pejabat didalam/ diluar persidangan serta dapat memberikan pendampingan kepada OPD saat mengeksekusi Anggaran agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, sehingga anggaran tersebut dapat digunakan dengan tepat sasaran, dengan cara memberikan masukan-masukan tanpa mencampuri kewenangan yang ada”.
Kajati Jambi berharap pada Kajari Merangin dan jajaran agar aktif di kantor JPN Kabupaten Merangin serta jika kedepan dalam melakukan konsultasi perlu adanya transparansi dari pihak OPD serta JPN memiliki kode etik, dalam artian setiap data yang diberikan oleh pihak OPD tidak boleh dibocorkan kepada siapa saja.
Bupati, Mashuri sangat bersyukur sambil mengucap “Alhamdulillah di lingkungan Kantor Bupati Merangin sekarang ini sudah ada Kantor JPN Kabupaten Merangin, sehingga para pejabat yang ingin berkonsultasi atas kegiatannya tidak perlu lagi harus ke Gedung Kejari Merangin”.
Selama ini diakuinya (Mashuri-red) bagi para pejabat, camat dan kepala desa yang ingin berkoordinasi ke Kejari, begitu pulang dari gedung itu sering kali diplesetkan pihak-pihak tertentu, tapi dengan adanya Kantor JPN akan semakin memberikan kemudahan.
Pada kesempatan itu, Bupati memberikan cendra mata berupa Piagam Penghargaan kepada Kajari Merangin atas keberhasilannya dalam menyelamatkan aset desa di wilayah Kabupaten Merangin 32 sertifikat tanah dan kas desa sebesar Rp 3,9 miliar rupiah lebih.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS