AKTUALONLINE..co.id MEDAN |||
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Hari Senin, (21/2/2022), ke 6 saksi yang diperiksa antara lain:
1.Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011, AS diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara;
2.VP Human Capital & Corporate Affairs PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2016, HAP diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara;
3.VP Corporate Communications PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009-2015, P diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara;
4.Direktur Pemasaran dan Penjualan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, MFJ diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara;
5.Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, HIS diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara;
6.Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, HH diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
Para saksi dilakukan pemeriksaan guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
