AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, dalam siaran persnya menyampaikan,pada Jumat 18 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 Perkara pidum masing- masing dari Kejaksaan Negeri (Kejari, Minggu (20/2/2022)
Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum dari:
1.Kejari Jepara, tersangka Shofiyatun binti Muh. Sabrowi (Alm) Perkara Pencemaran Nama Baik yang disangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
2.Kejari Ternate, tersangka Wahyudin als Yudi disangkakan melanggar pasal 310 ayat (3) Undang- Undang RI 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
3.Kejari Jembrana, tersangka I Wayan Latra disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan
4.Kejari Hulu Sungai Selatan, tersangka Fahmidillah als Memed bin Abdurrahman disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan
5.Kejari Cilacap, tersangka Rizky Bayu Adisyahputra als Bawor bin Lestiyono, perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1)
6.Kejari Boyolali, tersangka Margiyanto als Bagong bin Margono, melanggar pasal 351 ayat (1) penganiayaan
7.Kejari Bengkulu Selatan, tersangka Sawan bin Yuhardin melanggar pasal 310 ayat (2) UU TI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, sudah ada Perdamaian dengan korbannya, baru, menyesali perbuatannya, masyarakat merespon positif.
Selanjutnya masing- masing Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS