Advertisements

AKTUALONLINE.co.id P.SIDIMPUAN
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tidak pernah berhenti. Mirisnya, sebagian kasus tidak berakhir di pengadilan.

Seperti halnya di Kota Padang Sidempuan,kasus cabul terhadap anak di Polres Padang Sidempuan sudah dua tahun mengendap.

Sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu. Dalam laporan tersebut kejadian terjadi pada April 2020 lalu, dengan lokasi di Jalan Baru By Pass, Pudun Jae, Kec. Sidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.Dimana diduga Pelaku AL (32), Pria beranak satu warga Kec. Sidempuan Batu Nadua melakukan tindakan pencabulan di salahsatu kafe kepada anak dibawah umur DFS (14) warga Kec. Sidempuan Utara.

Juli Herniatman Zega dari Yayasan Burangir kepada awak media mengungkapkan kasus tersebut ditangani 2020 dan hingga kini belum ada proses.

“Ia benar, sudah dua tahun kasus ini dan kita yang mendampingi. Kita juga bingung dengan kejadian ini” ungkap Juli Zega, Rabu (24/8/2022).

Terkait kasus tersebut, Aliansi Pers dan LSM Tabagsel meminta penegak hukum dalam hal ini Kapolres Padang Sidempuan mengusut ataupun menyelesaikan kasus tersebut, sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda-tunda ataupun didamaikan.

Kita meminta Kapolres segera tindak lanjuti laporan itu sesuai LP, dan terduga pelaku diproses. Karena kasus ini merupakan kasus yang khusus.

“Menurut hemat kami, kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur bukan delik aduan sehingga, berdamai atau pun misalnya ada pencabutan laporan tak bisa dijadikan alasan perkara disetop,” ucap puluhan para wartawan dan pers.

Untuk diketahui, dalam Laporan Polisi, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.||| Dony

Editor : Zul