Today

Sebelumnya Mangkir, Hari Ini Dua Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, DRS dan GEL Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumut

Sahat Sirait

*Ke Empat Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Dipanggil Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

*Besok STRP dan EAS Dijadwalkan Pemanggilan 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Hari ini Senin, 25 Agustus 2025 dua Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, DRS dan GEL Diperiksa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hal ini dibenarkan Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M.Husairi, SH MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp handphone selulernya,”Hari ini dua Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, “DRS dan GEL sudah datang memenuhi panggilan sesuai dijadwal ulang Tim Pidsus Kejati Sumut”, ujar Husairi, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya DRS, GEL, STRP dan EAS mangkir tanpa alasan dari pemanggilan yang di Jadwalkan Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut.

Husairi menambahkan, DRS dan GEL lagi Diperiksa untuk diminta keterangan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus dan masih tahap bidang Penyelidikan (Lid).

Untuk dua anggota Komisi III DPRD Kota Medan lainnya, STRP dan EAS besok dijadwalkan Pemanggilan, ujar Husairi.

Kempat Anggota Komisi III DPRD masing-masing, STRP, DRS, EAS dan GEL dipanggil Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pengusaha.

Husairi menjelaskan, Pemanggilan terhadap empat anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Kasus dugaan pemerasan ini sedang diselidiki oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), jelasnya.|||Sahat MT Sirait

 

 

Editor: SMTS

 

READ  Program Ramadan Satlantas Tulungagung, Perpanjangan SIM Bisa Sambil Ngabuburit

Related Post