AKTUALONLINE.co.id – TARUTUNG ||| Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, berbasis kearifan lokal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang yang digelar di Gorga Kafe & Resto, Tarutung, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, dan Green Justice Indonesia (GJI). FGD bertujuan menyusun arah dan peta jalan pengelolaan potensi wilayah adat Simardangiang setelah memperoleh pengakuan dan status hukum yang jelas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Utara David Sipahutar, para pimpinan perangkat daerah terkait, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi pendamping masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Deni Lumbantoruan menegaskan bahwa pengakuan terhadap wilayah adat melalui Surat Keputusan (SK) bukanlah akhir dari perjuangan masyarakat, melainkan titik awal untuk membangun tata kelola wilayah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan menganggap proses selesai setelah diterbitkannya SK pengakuan wilayah adat. Padahal, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah pengakuan tersebut diperoleh.
“Kelemahan kita selama ini adalah merasa tugas sudah selesai saat SK diterima. Padahal, SK itu adalah pintu masuk untuk bekerja. Kita harus mempelajari apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai regulasi, lalu mengolah potensi yang ada demi kemajuan desa,” tegas Wakil Bupati.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan wilayah adat yang telah diakui secara hukum harus mampu menjadi instrumen pembangunan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan dan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam kesempatan tersebut, Deni memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Simardangiang yang dinilai telah menunjukkan langkah maju dalam mengelola potensi lokal secara terorganisir, khususnya pada sektor komoditas kemenyan yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Menurutnya, Desa Simardangiang saat ini telah memiliki berbagai fasilitas pendukung, mulai dari rumah pembibitan, sistem pemasaran, hingga mekanisme transaksi kemenyan yang lebih tertata dibandingkan sebelumnya.
“Desa Simardangiang menjadi salah satu contoh yang baik dalam pengelolaan potensi lokal. Ini menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya alam secara produktif apabila didukung dengan perencanaan yang baik dan pendampingan yang tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara memiliki potensi besar di sektor kemenyan yang hingga kini masih menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, terdapat sekitar 4.200 petani kemenyan dengan populasi mencapai 2 juta pohon, di mana sekitar 1 juta pohon telah produktif dan mampu menghasilkan sekitar 800 ton kemenyan per tahun.
Menurutnya, dengan pengelolaan yang lebih baik, peningkatan produktivitas hingga mencapai 2.000 ton per tahun bukanlah hal yang mustahil.
“Potensi ini sangat besar. Pemerintah daerah siap mendukung melalui pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor hilirisasi, serta pengembangan produk turunan kemenyan seperti parfum, sabun, deterjen, dan berbagai produk UMKM lainnya yang memiliki nilai tambah ekonomi lebih tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Ia berharap hasil FGD dapat menjadi dasar penyusunan perencanaan yang terintegrasi dengan program pembangunan daerah tanpa menghilangkan identitas dan nilai-nilai budaya masyarakat adat.
“Masyarakat adat sebenarnya telah memiliki sistem perencanaan dan pengelolaan wilayah yang diwariskan secara turun-temurun. Tugas kita sekarang adalah mendokumentasikan dan memperkuatnya menjadi acuan formal yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jontoni.
Hal senada disampaikan perwakilan BRWA Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, yang menjelaskan bahwa tindak lanjut dari forum diskusi tersebut adalah kegiatan identifikasi dan penggalian potensi wilayah adat yang akan dilaksanakan pada 22 hingga 24 April 2026.
Menurutnya, salah satu target penting dari proses tersebut adalah mendorong masuknya wilayah adat Simardangiang ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga memiliki kepastian dalam aspek perencanaan dan pembangunan jangka panjang.
Melalui kegiatan FGD ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap tercipta sinkronisasi program antara pemerintah desa, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan berbagai organisasi pendamping. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan model pengelolaan wilayah adat yang produktif, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta budaya lokal.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. ||| Agus Juntak






