AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kabarnya Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (USU) telah menginstruksikan rektor Muryanto Amin untuk serius mengambil aset yang selama ini dikuasai oleh koperasi dengan memakai pendampingan Kejatisu.
Menurut informasi dari narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, desakan MWA tersebut telah disampaikan langsung kepada rektor USU Muryanto Amin pada 7 Juni 2024 silam.
Mereka meminta Rektor USU Muryanto Amin untuk menjalin komunikasi kepada Kejatisu agar diberi pendapat hukum dan pendampingan untuk mengembalikan aset-aset yang selama ini dikelola koperasi.
Meski kabar ini telah tersebar, Sekretaris MWA USU Prof. dr. Guslihan Dasa Tjipta Sp.A(K) kini tampaknya bungkam setelah sempat mengakui sebagai salah satu anggota koperasi, Rabu 5 Juni 2024 lalu.
Sama halnya dengan Rektor USU Muryanto Amin yang juga bungkam saat dikonfirmasi soal permintaan pendampingan Kejatisu untuk memperjelas pengelolaan aset.
Untuk memastikan kabar ini, Tim Aktual Media Grup juga menyambangi Kejatisu. Di sana, Kasi Penkum yang juga menjabat sebagai Koordinator Yos Tarigan menginformasikan bahwa USU belum pernah memasukkan permohonan pendampingan ataupun pendapat hukum.
Meski begitu, Yos mengaku bahwa lembaganya tidak menutup diri serta menunggu USU untuk merealisasikan wacana permohonan pendampingan maupun pemberian pendapat hukum agar asetnya dapat dikelola dengan lebih baik lagi.
“Belum ada, tapi kita terbuka untuk USU jika benar ada rencana minta pendapat hukum atau pendampingan,” ujarnya.II Prasetiyo




