AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Memang ada-ada saja ulah Polres Pelabuhan Belawan. Usai melakukan penahanan terhadap Cien Siong tanpa bukti kuat atas tuduhan penggelapan, kini Jenny Waty sang istri malah dipanggil untuk dimintai keterangan, seolah-olah terlibat dalam tuduhan yang disangkakan.
Pahala Sitorus selaku kuasa hukum, Jumat (16/9/2023) sore mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut tertuang dalam surat nomor: S. Pgl/239/IX/RES.111/2023/Reskrim tanggal 14 September 2023. Tentu saja menurutnya, tindakan itu menjadi tambahan bukti kuat bahwa kasus Cien Siong penuh kejanggalan.
“Menurut kami kejanggalan-kejanggalan pemanggilan klien kami sebagai saksi, menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan klien kami ada yang kurang tepat dan tidak tepat. Klien kami sudah tersangka dan ditahan sekarang kok baru dipanggili orang-orang yang tidak berkaitan langsung,” cecar Pahala Sitorus.
Pahala Sitorus juga menyesalkan tindakan penangkapan yang dipaksakan karena dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di depan keluarga kliennya Cien Siong. Akibatnya, psikologis anak-anak dan istri Cien Siong tersebut kini mengalami guncangan.
Mengantisipasi agar tidak terjadinya kondisi buruk pada jiwa keluarga Cien Siong, Jenny Waty dan anak-anaknya didampingi kuasa hukum mengadukan persoalan yang terjadi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan, hingga dirujuk ke salah satu psikolog.
Berdasarkan fakta dan rentetan peristiwa yang mencoba merusak mental keluarga Cien Siong, tim kuasa hukum menyatakan secara tegas pemanggilan Polres Pelabuhan Belawan itu, melalui surat resmi bernomor 366/SK/KH-HY/IX/2023. Sementara itu, Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi belum mau memberikan konfirmasi apapun terkait masalah ini.
Sebelumnya diketahui bahwa Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.
7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.||| Prasetiyo