Today

Tim Tabur Kejati Papua Barat Amankan Terpidana Korupsi di Perumahan Elit di Makassar

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id PAPUA BARAT |||
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua Barat bersama Kejari Teluk Bintuni dan Tim Tabur Kejari Makassar, mengamankan terpidana Marthinus Senopandang (57) perkara Korupsi di Jl Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Makassar, Jumat, 4 Oktober 2024.

“Terpidana merupakan asal dari Kejari Teluk Bintuni, ” kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas didampingi Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni Diki, di Kejari Makassar, Sabtu (5/10/2024).

Lebih lanjut dikatakan Abun, terpidana tersebut sebelumnya dituntut 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 4 tahun uang pengganti Rp 76.500.000 denda Rp 200 juta.

“Terhadap putusan tersebut pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yakni selama 5 tahun uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni, “kata Abun.

Abun menyebut, terdakwa saat itu tidak pusa dengan dengan putusan pengadilan tinggi. Sehingga, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 76.500.000.

“Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan, “sebutnya.

Selanjutnya tegas Abun, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pencarian diintensifkan, kemudian berhasil diamankan di Perumahan Elit di Makassar. Terpidana sempat DPO kurang lebih 6 bulan sejak tanggal 24 Februari 2024.

“Selanjutnya terpidana akan dibawah ke Monokwari untuk menjalani eksekusi badan. Sebelumnya memang ditahan, tapi masa tahanan habis sebelum putusan kasasi keluar, “terang Abun.

READ  Baru Keluar dari Lapas, Otong Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan

Abun menuturkan, pimpinan PT Fikri Bangun Persada ini, terlibat korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

“Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni itu, bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar. Namun akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar, “tuturnya.||| Sahat MT Sirait

Related Post