Kepala SMA Negeri 7 Medan Masri Lubis. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || SMAN 7 Medan melarang keras para guru maupun pegawai melakukan pungutan uang perpisahan bagi siswa mereka.
Hal ini merupakan upaya tindak lanjut surat edaran Dinas Pendidikan Sumatera Utara Nomor 400.3/2333 tahun 2025 tentang imbauan tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.
“Tidak ada pungutan uang perpisahan di SMAN 7 Medan,” terang Kepala SMA Negeri 7 Medan Masri Lubis, Rabu (7/5/2025) sore.
Soal adanya kutipan uang perpisahan kelas XII tahun akademik 2024/2025 bukan mengatasnamakan SMAN 7 Medan, melainkan inisiatif sejumlah siswa yang berkeinginan mengadakan perpisahan di sekolah.
Untuk itu, Masri menyampaikan kepada orang tua maupun wali siswa agar jangan mudah terprovokasi informasi yang salah dan keliru.|| Marlan Pasaribu
Editor: Prasetiyo




