Today

Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara Rp153 Juta di Proyek Marka Jalan, Kadishub Sumut Tunjukkan Bukti Setor

Prase Tiyo

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumut Agustinus Panjaitan membantah adanya kerugian negara sebesar Rp153 juta dalam proyek pengadaan, pemasangan marka dan paku marka jalan, serta pengadaan lampu penerangan jalan umum.

Diterangkannya, Jumat (7/3/2025) pagi, jumlah Rp153 juta tersebut merupakan kelebihan pembayaran yang telah masuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Dishub Sumut.

“Sudah ditindaklanjuti bang. Sudah dibayar,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti setor.

Diketahui, dari jumlah Rp153 juta itu, ada kelebihan pembayaran di 13 item proyek. Yakni, Pengadaan dan Pemasangan Paku Marka Jalan Simpang Marike-Timbang Lawang sebesar Rp12.345.000.

Pemasangan marka Jalan Namo Ukur-Bts Karo senilai Rp2.509.410, pengadaan dan pemasangan paku marka Jalan BTS Kota Medan – Delitua – Simpang 3 Talun Kenas sebesar Rp3.690.000.

Lalu, pemasangan Delineator Namo Ukur – Bts Karo sebesar Rp11.235.000, Pengadaan LPJU Solarcell Rp17.717.160, pengadaan dan pemasangan paku marka Jalan Keraksaan Perdagangan – Simalungun Rp2.055.000.

Ada juga Pengadaan dan pemasangan marka jalan Bts Binjai-Kuala sebesar Rp36.148.785, pengadaan dan pemasangan paku marka jalan ruas Bts Binjai-Kuala Rp9.464.500, dan pengadaan dan pemasangan marka jalan Tanah Abang – Sei Buaya Rp4.484.085.

Selain itu, ada pula proyek pengadaan dan pemasangan paku marka jalan Tanah Abang – Sei Buaya Rp4.510.000, pengadaan dan pemasangan paku marka Jalan Bts Deli Serdang – Dolok Masihul – Bts Tebing Tinggi  Rp25.924.500, pengadaan dan pemasangan Marka Jalan K.Rahmat Buddin – Bts Deli Serdang Rp11.301.500 dan pengadaan dan pemasangan paku marka jalan Tebing Tinggi (Bts Serdang Bedagai ) Sipispis Rp11.933.500.|| Prasetiyo

READ  Bersama KSAD, Gubsu Resmikan Jembatan Bailey di Nias

Related Post