Today

Tidak Ada HGU di Lahan Sport Centre Seperti Kata Gubsu Edy Rahmayadi

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Pernyataan Gubsu Edy Rahmayadi soal adanya HGU aktif hingga 2028 dibantah oleh Pakar Agraria, Dr. Dayat Limbong SH, M.Hum. Meski enggan menyebut orang nomor satu di Provinsi Sumut itu berbohong, namun ia menegaskan bahwa tanah seluas 300 Ha itu tidak dapat dikatakan milik PTPN II karena sampai saat ini perusahaan perkebunan plat merah tersebut tidak mengantongi sertifkat HGU melainkan hanya SK 10.

“Saya pernah dipanggil sebagai saksi ahli di pengadilan untuk menjelaskan bagaimana status tanah sport centre. Saya melihat bukti kepemilikannya itu hanya SK 10. SK 10 ini menurut ilmu pertanahan, belum dapat dikatakan sebagai bukti kepemilikan. Ini gugur menurut hukum pertanahan,” ungkap Dayat Limbong, Jumat (14/4/2023) siang.

Dijelaskannya, SK 10 merupakan suatu proses untuk menguji data fisik, data yuridis, beserta ukurannya dari permohonan yang diajukan oleh PTPN II. Ketiadaan hak kepemilikan tanah yang dijadikan lokasi sport centre tersebut hingga saat ini, menjadikan status lahan itu sebagai tanah negara, bukan milik PTPN II.

Pemprov Sumut maupun PTPN II juga tidak dapat menipu publik dengan mengatakan bahwa SK 10 tersebut adalah sah dan masih berlaku. Sebab dalam butir 7 SK tersebut diamanatkan agar PTPN II diwajibkan mendaftarkan dan membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan berlaku di kantor pernahan Deli Serdang selambat-lambatnya 3 bulan.

“Kalau memang perintah dalam butir ketujuh tersebut ditunaikan, maka sudah pasti sertifkat HGU sebagai bukti kepemilkan tanah PTPN II sudah ada. Nyatanya sampai saat ini tidak ada, dan masa berlaku SK tersebut juga sudah habis di tahun 2004,” tegas Dayat Limbong.

Baginya, masyarakat atau kelompok tani yang telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut lebih berhak atas tanah yang diklaim oleh PTPN II sebagai miliknya. Olehkarena itu, uang sebesar Rp152 miliar yang diberikan kepada PTPN II dinilai salah dan harus ditarik kembali untuk disalurkan kepada anggota tani. ||| Prasetiyo

READ  SMAN 8 Medan Kirimkan Hak Jawab Atas Tayangan Ekslusif "SMAN 8 Medan Izinkan Siswa Merok*ok dan Berj*di di Kelas Asal Tidak Dishare di Medsos ?"

 

 

Editor : Pras

Related Post

Tinggalkan komentar