Today

Tersangka Irwan Perangin-angin Dikabarkan Sebut Nama Ganda Wiatmaja dalam Mufakat Jahat Citraland

Tersangka Irwan Perangin-angin dan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 49

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Mantan Dirut PTPN II (red. sekarang bernama PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejatisu, dikabarkan menyebut-nyebut nama Senior Executive Vice President Aset (SEVP) Ganda Wiatmaja ikut mufakat jahat kasus Citraland.

Ganda Wiatmaja saat itu masih menduduki posisi sebagai Kabag Hukum dan selalu memberikan nasihat hukum kepada Irwan Perangin-angin selaku pemimpin perusahaan.

Tidak hanya Ganda Wiatmaja, namun ada nama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro yang saat itu menjabat sebagai SEVP disebut-sebut meyakinkan Irwan Perangin-angin untuk tetap menjalankan bisnis jual tanah negara kepada PT. Ciputra dengan kedok kerjasama.

“Sudah adalah yang disebut. Mana mau dia (red. Irwan Perangin-angin) dipenjara sendiri. Nyanyi jugalah. Ada nama Ganda Wiatmaja, ada nama Pulung Rinandoro. Ini lah informasi beredar bang,” ungkap Narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Senin (10/11/2025) siang.

Memang, Ganda Wiatmaja sendiri tampak pasang badan di media massa dengan membuat penggiringan opini bahwa proyek dengan nama Deli Megapolitan sudah dikaji dan sesuai prosedur.

Bahkan kepada Aktual Online, Ganda Wiatmaja bersikukuh mengungkap bahwa PTPN I Regional I tidak ada menjual lahan HGU kepada pihak pengusaha non pribumi.

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.

Saat ini Ganda Wiatmaja tidak dapat dihubungi lagi lantaran telah memblokir nomor wartawan Aktual Online yang terus mencecarnya dengan pertanyaan soal keterlibatannya dalam mufakat jahat kasus Citraland.

READ  Warga Ungkap Dipersulit Urus Surat Tanah, Tiba-tiba Dijual PTPN I ke Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan

Di sisi lain, Irwan Perangin-angin belum dapat dikonfirmasi sejak ditahan kejatisu Kamis 7 November 2025 lalu.

Dirut PTPN Teddy Yunirman Danas yang berkali-kali dihubungi juga tidak mau menjawab panggilan telepon maupun pesan untuk dikonfirmasi masalah penjualan lahan negara ke PT. Ciputra yang dilakukan oleh PTPN I Regional I. *Bersambung ke #Edisi 50 || Prasetiyo

 

 

 

Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 48

https://aktualonline.co.id/2025/11/08/jaksa-kpk-pulung-rinandoro-ikut-mufakat-jahat-jual-tanah-negara-ke-ciputra-beranikah-kejatisu/

Related Post