AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kris Prawira Dalope (29) merupakan terpidana pelaku kejahatan pencabulan anak dibawa umur buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (kejari) Kepulauan Sangihe ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung pada hari Rabu (5/10/2022) sekira pukul 17:20 WIB di
Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terpidana dalam perkara kejahatannya, “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS