Today

Terkait Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung Batubara 

Sahat Sirait

FOTO: Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung Kabupaten Batubara (SMTS)

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Dalam rangka mengungkap perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT.Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT.PASU Tbk, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan pada kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten batubara, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).

Ada beberapa tempat yg dilakukan penggeledahan yaitu ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT.Inalum tersebut.

Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 Wib s/d pukul 16.00 Wib.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT.Inalum tersebut dilakukan.

Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT.Inalum kepada pihak swasta (PT.PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Setelah dilakukan penggeledahan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang.|||Sahat MT Sirait

READ  Dukung Program Ketahanan Pangan,Polda Sumut Panen Lele Perdana

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post