Today

Terduga Bandar Narkoba Diringkus Polsek Binjai di Rumahnya

redaksi

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, S.I.K.,. M.Si.,agar menyikat habis segala bentuk tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba disikapi dengan serius oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K dan Polsek jajarannya.

Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya MR (48) warga Gg.Setia,Dusun III, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada JUm’at (15/9/2023).

MR terduga bandar narkoba digrebek di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Binjai dibawa Kanit Ipda P.Sitanggang beserta personil.

Ditangkapnya MR berkat informasi dari warga yang telah resah dengan sepakterjang MR yang diketahui sebagai bandar narkoba tersebut.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka MR ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkoba jenis sabu.

Saat diintrogasi Polisi,terduga MR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) tempat kosmestik, 2 (dua) buah plastik klips transparan yang diduga sabu berat brutto 6,89 gram, 5 (lima) buah kantong klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) buah pipet/sekop, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung, Uang sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).

Pasal yang dipersangkakan terhadap M.R. melangar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Tegas AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K.||| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul
Sumber : Humas Polres Binjai

READ  Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat Narkoba Polres Binjai

Related Post

Tinggalkan komentar