Today

Taufik Hidayat Anak Main PT. Ciputra Bungkam Soal Namanya Ada di SHGB Lahan Proyek Citraland

Anak main PT. Ciputra Taufik Hidayat, eks Dirut PTPN II M. Abdul Ghani, dan SEVP Ganda Wiatmaja (dari kanan ke kiri).(Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 82

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Terungkapnya nama anak main dari PT. Ciputra dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan yang digunakan untuk proyek Deli Megapolitan Citraland membuktikan bahwa menipu juga perlu memiliki skill dan konsistensi agar kebohongan yang dibuat mampu dipercaya publik dalam waktu yang cukup lama.

Terteranya nama Taufik Hidayat dalam SHGB tersebut meruntuhkan seluruh kesaksian semua orang dalam beberapa kali persidangan mengenai kerjasama antara PTPN I Regional I dengan Citraland hanya sekadar pengelolaan lahan semata, atau perusahaan perkebunan plat merah maupun negara diuntungkan dalam proyek ini seperti yang diterangkan SEVP Ganda Wiatmaja.

Taufik Hidayat yang juga menjabat sebagai General Manager (GM) Citraland Tanjung Morawa ini telah berkali-kali dikonfirmasi oleh Aktual Online, namun tidak berkenan memberi pernyataan.

Hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, proyek Deli Megapolitan Citraland ini sudah pernah ditolak pada masa Menteri BUMN Rini Soemarno karena dianggap akan bermasalah di kemudian hari. Namun, PT. Ciputra tidak menyerah begitu saja. Saat M. Abdul Ghani menjabat sebagai Direktur PTPN II (red. sekarang berubah nama PTPN I Regional I), proyek ini digiring masuk kembali.

Kemudian M. Abdul Ghani pindah tugas ke Jakarta dan menduduki jabatan Direktur Holding PTPN III. Proyek bermasalah ini tetap dijalankan lantaran Dirut yang terus berganti merupakan anggota M. Abdul Ghani dan dilibatkan sejak proyek ini digodok. Mereka adalah Iswan Achir merupakan Direktur Komersial, Marisi Butar-butar adalah Direktur Operasional dan Irwan Perangin-angin Kabag Sekretariat saat M. Abdul Ghani Dirut PTPN II.

READ  Setelah Skandal Jual Aset, Kini Kasus Tilap Uang Pengamanan Rp10,8 M PTPN I Reg I pun Ketahuan dengan Libatkan Kantor Hukum HBH

Selama menjabat Dirut Holding PTPN, Abdul Ghani memberi dukungan penuh terhadap segala persetujuan administrasi jalannya proyek Deli Megapolitan. Bahkan, pria yang kini dipercaya sebagai Director of Plantation & Agriculture Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tersebut rutin turun memantau ke lokasi proyek.

Di berbagai media massa, M. Abdul Ghani juga aktif memberikan penggiringan opini publik yang meyakinkan masyarakat bahwa lahan HGU dan eks HGU yang dibangun PT. Ciputra KPSN bukan penjualan aset melainkan kerjasama profit bagi perusahaan. Namun, hingga saat ini keuntungan yang disampaikan hanya sebatas kata-kata, sementara tanah milik negara telah beralih tangan lewat jual beli dan M. Abdul Ghani tidak kunjung ditangkap.

Iman Subekti selaku Direktur PT. NDP yang telah ditahan merupakan bagian dari M. Abdul Ghani juga. Pada masa menjabat Dirut Holding PTPN, Iman Subekti sempat menjadi Kabag Pengaman Aset. Ia pun selalu menemani Abdul Ghani dalam setiap kunjungan ke lokasi pembangunan proyek Deli Megapolitan.

Selain iman Subekti, ada nama lainnya yang turut mengamankan agar proyek Deli Megapolitan tidak pecah ke publik dengan caranya masing-masing. Baik dengan komunikasi ke APH, diam atau ikut membuat penggiringan opini publik lewat media massa.

Mereka adalah SEVP PTPN I Regional I yang kala itu adalah jaksa titipan KPK Pulung Rinandoro, serta Kabag Hukum yang sekarang menjabat sebagai SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. Di dokumen proses pengerjaan proyek juga tercatut nama Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, dan Ibnu Maulana I. Arief.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak PTPN I Regional I melalui Humas Rahmad Kurniawan maupun pejabat terkait tidak mau memberikan komentar apapun soal mufakat jahat para pejabat PTPN dalam kasus Citraland. Memang, sejak Irwan Perangin-angin ditangkap, Rahmad memilih bungkam dari konfirmasi Aktual. || Prasetiyo

READ  Sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut dan Kapolres Resmi Berganti

Related Post