Advertisements

* Penetapan Jadi Tersangka Dinilai Cacat Hukum

AKTUALONLINE.co.id GUNUNG SITOLI |||
Talifati Telaumbanua alias Ama Sedi,warga desa Hilihoru kecamatan Bawolato, mengajukan pra -peradilan (prapid) di pengadilan negeri Gunungsitoli terkait penahanan Istrinya bernama Arlina gulo alias Ina Sedi oleh pihak polres Nias

Menurut Talifati, penahanan tersebut tidak sesuai prosedur, terkesan dipaksakan dan dikondisikan oleh penyidik polres Nias, ungkapnya kepada wartawan Rabu,(21/9/22) di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli – Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Talifati Telaumbanua (selaku pemohon) menjelaskan bahwa, istrinya telah ditahan pada tanggal 9 Agustus 2022 oleh Termohon (Kapolres Nias) berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:SP-Kap/76/VIII/RES.1.6/2022/Reskrim. Atas nama Pelapor Fatriani Telaumbanua alias Fati.

Menceritan kronologis Awalnya Istrinya Arlina Gulo pergi ke kebun samping rumah dan beberapa tanaman telah dirusak oleh pihak pelapor, lalu istri saya Arlina Gulo menanyakkan tetangga yang merusak, akhirnya dengan hal tersebut mereka tersinggung dan tak lama kemudian muncul Fatriani Telaumbanua (Pelapor) yang awalnya memaki-maki dan marah sambil membawa batu dan melempar rumah kami dengan jarak rumah sekitar 7 meter sehingga dibalaslah oleh istri saya Arlina Gulo melempar dan menyiram dengan air.

Namun istri saya Arlina Gulo telah berhenti, malah Fatriani Telaumbanua (Pelapor) berteriak dan berulang kali melempar batu rumah kami, sehingga atap seng rumah rusak dan papan dinding retak lalu terakhir Fatriani Telaumbanua mengatakan sudah itu, besok kita lanjutkan dan pada saat lempar-melempar, tidak ada yang mengenai orang, tutur Talifati, dengan nada sedih

Ditambahkan Talifati Telaumbanua bahwa, tak lama ada surat pemanggilan di Polsek lalu istri saya koperatif untuk menghadap dan memberikan keterangan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Nias unit PPA, setelah kasus tersebut di limpahkan ke Polres Nias, Istri saya dua kali di panggil lalu di hadiri, setelah itu panggilan ke tiga tanggal 9 Agustus 2022, tanpa sepengetahuan saya sebagai suaminya, istri saya ditahan oleh pihak penyidik polres nias, lalu sorenya istri saya telefon melalui via seluler miliknya, memberitahu bahwa dirinya telah di tahan di Polres Nias, ucapnya

” Saya menduga tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan Termohon (polres Nias ) terhadap istri saya, tanpa alasan hukum dan tidak memenuhi prosedur undang-undang dan ini tindakan yang keliru dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana.” Ujarnya dengan nada keras

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Elyfama zebua ,SH dan Yalisokhi Laoli SH mengatakan bahwa, dalam perkara Praperadilan ini, hanya menegaskan apakah penyelidikan penyidik, penetapan tersangka, penangkapan, sudah sesuai prosedur hukum, kita sebagai kuasa hukum pemohon dan penasehat hukum tersangka, hanya berupaya dalam pembelaan yang sesuai dengan pasal KUHAP tidak lebih dari pada itu. tegas Elyfama

Bahwa menurut penasehat hukum tersangka, penetapan Arlina Gulo sebagai tersangka di duga tidak memenuhi prosedur sesusi pasal 351 ayat 1, tidak harus di tahan karena ancaman hukumnya di bawah 5 tahun.
Sidang Praperadilan yang di laksanakan hari ini masih tahap sidang pertama Pra-Peradilan dimana Arlina Gulo Alias Ina Sedi dilakukan Penahanan dan penangkapan tanpa ada dasar

Pemohon berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon tidak menyelidiki secara cermat, akurat, subjektif dan obyektif, lalu membuat surat perintah penangkapan, sementara tersangka istri Pemohon hadir dan menghadap Penyidik Unit PPA Polres Nias, sehingga Pemohon berpendapat atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon adalah sebagai tindakan yang memaksakan untuk melakukan penahanan istri Pemohon tersebut, maka oleh sebab itu tindakan penahanan terhadap tersangka adalah sebagai tindakan yang keliru dan cacat hukum, yang dapat berpotensi batal demi hukum.||| P.Zebua

Editor : Zul