Today

Tak Terima Dicurangi, Ketua DPD NasDem Tapteng Serahkan Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Sumut

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu tidak terima dicurangi dalam Pemilu 2024, dan ia melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi di Kabupaten Tapteng ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut.

Ketua DPD Partai NasDem Tapteng tersebut, Kamis (14/3/2024), langsung menyerahkan bukti-bukti dugaan kecurangan terkait dugaan kuat suara mereka yang diduga ditukangi di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kedatangan kami kemari untuk melaporkan berbagai kecurangan yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kiyedi Pasaribu pada Aktual Online.

Di kantor Bawaslu Sumut, Kiyedi Pasaribu bersama sejumlah anggota timnya membawa satu boks berkas bukti dugaan kecurangan yang terjadi di Tapteng. Mereka diterima oleh staf Bawaslu Sumut di sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, Kiyedi Pasaribu juga membeberkan sejumlah bukti kecurangan, diantaranya yang terjadi di Dapil I Tapteng. Ia mencontohkan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan pandan. Di sana, NasDem disebut memperoleh sebanyak 32 suara. Namun setelah kotak suara dibuka di rekapitulasi tingkat kabupaten, ternyata NasDem mendapat suara sebanyak 42 suara.

Kemudian, dugaan kecurangan juga terjadi di TPS 14 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan. Di sana, suara mereka dihitung sebanyak 40 suara. Namun di tingkat Kabupaten, setelah dilakukan hitung ulang, suara NasDem menjadi 47 suara. Bahkan mereka juga menemukan ada suara untuk DPRD tingkat provinsi dari 40 suara menjadi 60 suara setelah dilakukan hitung ulang.

“Kecurangan-kecurangan ini membuat suara kami hilang signifikan di Tapteng. Terbukti dalam rekapitulasi tingkat provinsi,” tegas Kiyedi Pasaribu.

Kiyedi Pasaribu menegaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor Bawaslu Sumut adalah untuk melaporkan jajaran penyelenggara pemilu. Mulai tingkat KPPS, PPS hingga KPU Tapteng.

READ  4 Kader Terbaik NasDem Daftar Ke Golkar Dan PAN Sebagai Balon Bupati Tapteng

“Kami melaporkan KPU Tapteng ini karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Tapteng. Kami berharap ini jangan sampai di sini, semoga ada efek jera kepada mereka yang melakukan kecurangan. Kami meminta Gakkumdu memroses laporan kami ini. Kami dari NasDem sangat dirugikan, dan kami mencurigai, TPS-TPS lainnya juga diduga ada kejadian seperti ini,” tegas Kiyedi Pasaribu.

Sementara itu, Direktur Komisi Saksi DPW NasDem Sumut Aulia Andri yang juga ikut mendampingi Kiyedi mengatakan, dugaan kecurangan ini berpotensi pada pelanggaran pidana. Terlebih pelanggaran etik dan administrasi.

“Untuk pidananya, KPU Tapteng tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapteng. Ini yang dilaporkan ke Gakkumdu,” jelas Aulia.

Aulia mendorong pihak Bawaslu Sumut untuk memproses laporan ini, sehingga mereka bisa mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini. || Supriadi

 

Editor: Prasetiyo

Related Post