AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Munculnya para pejabat londo ireng yang pasang badan membela PTPN I Regional I dan Jewel Garden dalam pusaran sengketa lahan seluas 177 hektare di Desa Laut Dendang Kabupaten Deli Serdang, bukanlah sebuah penghalang berarti bagi warga selaku pemilik lahan untuk tetap berjuang merebut kembali hak mereka.
Apalagi, pejabat tersebut hanya mampu berargumen di media massa maupun media sosial tanpa berani buka-bukaan data maupun adu debat secara terbuka dengan modal nekad untuk melindungi kepentingan cukong.
“Pejabat yang menyebut lahan 177 ha kami ini milik PTPN, itulah londo ireng sebenarnya. Kami tidak akan anjlok hanya karena londo ireng. Mereka si londo ireng tidak punya bukti, tapi merasa bisa bertindak sewenang-wenang hanya mengandalkan jabatan, stempel resmi, dan jaringan sesama penguasa. Bangsa sendiri, tapi kelakuannya menindas rakyat demi membela PTPN dan pengembang,” cetus Ngatimin, salah satu perwakilan pemilik lahan, Rabu (5/6/2026) siang didampingi warga lainnya, Zusmala Dewi Chan dan Mananti Sigalingging.
Ngatimin menguatkan pernyataannya itu dengan menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang resmi berupa Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954, Dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959, Surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tertanggal 8 Mei 1978, hingga Berita Acara Pemeriksaan Sub Tim Panitia B Plus tertanggal 14 Desember 2000.
Ditambahkan Mananti Sigalingging, berbagai rekomendasi dari instansi pemerintah seperti Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Gubernur, hingga Departemen Dalam Negeri sebetulnya telah memihak kepada rakyat. Namun, proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) terus diganjal oleh PTPN I Regional I.
“Surat-surat yang kami pegang ini berasal resmi dari negara. Tapi tidak bisa diurus ke SHM karena diganjal PTPN I Regional I. Padahal tanah ini di luar areal perkebunan,” tegas Mananti Sigalingging.
Mananti Sigalingging juga meluruskan sejarah panjang kawasan tersebut. Sebelum PTPN I Regional I (dahulu PTPN IX) masuk, warga sudah lebih dulu membabat hutan, menetap, dan bercocok tanam. Namun, belakangan masyarakat diintimidasi, dan ditangkapi dengan tuduhan-tuduhan politik masa lalu sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk melucuti hak tanah warga. Meski begitu, sebagian warga berhasil menyembunyikan dan menyelamatkan KRPT asli mereka hingga hari ini.
Lama tidak ada kejelasan, tiba-tiba tensi konflik kian membara menyusul insiden di mana lahan milik warga, Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan diserobot secara sepihak untuk pembangunan proyek tempat pengelolaan sampah (TPS3R). Klaim transaksi pembelian lahan dari PTPN I yang dilontarkan Bupati Deli Serdang pun dipertanyakan, lantaran gagal menunjukkan bukti transaksi dan dokumen pembelian yang sah saat ditagih warga.
Di lain sisi, PTPN I Regional I dinilai gagap saat dimintai kepastian hukum. Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat mengklaim area tersebut masuk HGU Sampali. Namun saat diminta menunjukkan peta batas HGU secara teknis, pihak PTPN tak kunjung membeberkannya. Sementara Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Anehnya lagi, manajemen Jewel Garden yang membangun perumahan elite di atas lahan yang bersengketa tersebut tidak memberikan klarifikasi tertulis, melainkan malah menyuruh utusan untuk mengantarkan unit pendingin udara (AC) ke kantor redaksi media massa lokal saat dipertanyakan perizinannya.|| Prasetiyo




