PN Medan Vonis 3,9 Tahun Penjara Terdakwa Penipuan Milyaran Rupiah
Sep. 30, 2026
AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan terhadap Gloria Anggriani Br Sitepu, terdakwa penipuan Rp. 6,3

