Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Proses hibah UPT Rumah Sakit (RSU) Indrapura milik Provinsi Sumatera Utara kepada Pemkab Batu Bara dinilai membuat polemik politik ditengah-tengah masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Syahnan Afriansyah selaku tokoh muda Sumatera Utara.

Pasalnya kata Syhanan, semua perkara ini bersumber dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada unit pelaksana teknis Rumah Sakit Indrapura miliik Provinsi Sumut kepada Pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara yang dinilai cacat hukum.

“Saya meyakini bahwa pemindahan aset Pemprov Sumut ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas terkhusus masyarakat Kab. Batu Bara, namun jangan sampai niat baik ini terciderai oleh prosesnya yang cacat hukum apalagi sampai mengganggu kondusifitas politik.” Ujar Syahnan, Rabu (17/8/2022) siang.

Hal itu dapat dianalisis melalui Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Pasal 337 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa pemindah tanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.

“Kalau kita mengacu pada regulasi diatas artinya surat keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait hibah UPT. RS. Indrapura tersebut cacat hukum,” beber Syanan.

Lanjut Syanan, Gubernur Sumatera Utara mestinya bertanggungjawab atas kegaduhan yang terjadi dengan segera membatalkan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama serta demi kondusifitas masyarakat Sumatera Utara terkhusus masyarakat Batu Bara.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS