Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi. (Foto: Ist/Aktual Online)
‎
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Surat Keputusan (SK) Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi telah kadaluarsa sejak beberapa bulan lalu.
‎Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi sendiri yang dikonfirmasi sejak 13 Mei 2025 silam, hingga kini belum memberikan pernyataan soal SK jabatannya yang telah habis masa berlaku.
‎Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Aktual Online, SK pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi telah diterbitkan sebanyak 2 kali, yakni pada 23 September 2024 – 23 Desember 2024, diperpanjang 23 Desember 2024 – 23 Maret 2025.
Merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Medan Pasal 48 ayat 2, pengangkatan Plt PUD Pasar Medan sendiri dapat dilakukan paling lama hingga 6 bulan.
Di sisi lain habisnya masa berlaku SK Plt PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi, ia telah menciptakan kebijakan berupa pemecatan kepala pusat pasar pada pekan lalu.|| Prasetiyo




