#Edisi116
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Lewat kasus Citraland publik secara jelas dipertontonkan nikmatnya menjadi koruptor. Selama hasil korupsinya besar dan melibatkan banyak pejabat, maka pasal-pasal bisa diatur sedemikian rupa.
Ironinya, marwah adhyaksa yang selalu dijaga kokoh oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, seketika luntur karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Aspidsus Kejatisu membuat sidang menjadi semu.
Ketua PBH Peradi Deli Serdang, Senin (29/6/2026) siang menjelaskan bahwa terdapat dua sisi yang kontras telah ditunjukkan oleh Aspidsus dan JPU hingga membuat masyarakat tanpa latar belakang hukum geli melihatnya.
Pertama, sisi garang. Awal penanganan kasus ini, tim Aspidsus Kejatisu tampak garang dan membuat mata publik terbelangah dengan penggeledahan, penyitaan uang kerugian negara, penahanan empat tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Kedua, sisi melempem. Sampai di hadapan hakim, JPU tiba-tiba menunjukkan suatu keanehan hingga melemah dan terlentang dengan sendirinya. Hal ini dapat dilihat dari fakta-fakta hukum yang disajikan terpenggal dan condong ke arah perdata.
”Publik dipaksa menyaksikan persidangan semu kasus Citraland, sehingga kegembiraan publik juga jadi semu. Meski publik tidak semua sekolah hukum namun, masih bisa berpikir secara logis. Mengapa muncul dua sisi. Pertama garang, tiba-tiba ada sisi lain yang seratus delapan puluh derajat menjadi melempem,” cecar Dedi Suheri.
Kalau dianalisis secara matang, Irwan Perangin-angin bukan aktor utama yang bermain di kasus Citraland, namun bisa menjadi pintu untuk mengungkap pelaku awal proyek bermasalah ini dimulai. Ada nama eks Dirut PTPN II M.Abdul Ghani, Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi, Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong, eks Bupati Deli Ashari Tambunan, Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dan pejabat lainnya.
”Jangan terfokus pada perjanjian. Itu untuk mengelabui, nanti larinya ke perdata. Bukan orang boroh mereka di perusahaan itu. Sekarang coba pikir, yang punya tanah siapa, terus yang jual tanah siapa. Siapa yang menggiring proyek ini, coba usut TPPO nya juga, kemana uang mengalir. Kok jaksa melempem ujung-ujungnya,” ungkap
Melalui keanehan ini harusnya Jamintel Kejagung bisa masuk untuk menjemput dan memeriksa JPU serta Aspidsus yang sudah dibiayai dengan uang negara guna mencari bahan-bahan hingga menjadi perkara utuh untuk ditangani.
Dedi Suheri melihat bahwa jaksa tidak sepenuhnya salah, sebab sebagian tanggungjawab sudah dibagi kepada tangan-tangan gaib yang juga harus ditelusuri dan diusut oleh Jamintel Kejagung.
”Ini pintu masuk Jamintel untuk menjemput dan memeriksa JPU dan Aspidsus. Cerita vonis bebas ini bukan karena jaksa kalah, tapi jaksa sudah melenceng menyajikan pokok dakwaan. Masyarakat di hibur dengan program sidang korupsi proyek Citraland dan dipaksa menerimanya sebagai pemakluman hasil putusan pengadilan,” tegasnya.
Masalah Citraland ini bukan persoalan kegeraman publik lagi. Marwah adhyaksa telah dirusak secara terang-terangan. Bahkan, kini muncul tudingan liar Kejagung memang ingin bunuh diri karena ikut merestui terjadinya penjualan aset negara lewat legal opinion No. B.593/G/Gph.1/2019 Tanggal 4 November 2019.
Founder DSP Law Office ini tidak berpikir buruk ke legal opinion itu. Namun, ia tidak bisa memaklumi jika atraksi memasak perkara JPU dan Aspidsus di perkara Citraland dianggap normal. Sebab, selain telah mencemooh instansi penegak hukum dengan rating paling atas saat ini, kerja tangan-tangan gaib ini akan menjadi pemicu kerusuhan agraria besar di Sumatera Utara dalam waktu dekat. Tentu saja, Jaksa akan terbuang dari kepercayaan masyarakat.*bersambung || Prasetiyo
Sidang Semu Kasus Citraland, JPU dan Aspidsus Paksa Publik Maklumi Pelaku Korupsi Bebas




