Today

Sengkarut Triliunan Bantuan Revitalisasi Sekolah, Kepsek Kelola Dana Ratusan Juta Hingga Miliaran Bangun Gedung Rawan Korupsi, Mecuat Dugaan Mark Up, Nepotisme, Jeleknya Mutu Bangunan

Sahat Sirait

 

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengucurkan 14 Triliun untuk program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada tahun 2026 yang diprioritas sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.

“Untuk tahun 2026, yang sudah aman di APBN ada Rp14 triliun untuk revitalisasi. Sementara yang kami alokasikan, sekarang sudah proses verval, sekitar 11.470 satuan pendidikan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kabupaten Jember, Sabtu (21/2/2026) lalu.

Di Sumatera Utara, alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menyasar 897 sekolah dengan total anggaran Rp852 miliar diantaranya di di Kota Medan kecipratan Rp. 47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 bangunan PAUD, SD dan SMP.

Louncing bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan di Sumut digelar Gubsu Bobby Nasution dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam acara Peresmian Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMK Negeri 7 Medan, Jalan STM Medan, Minggu (4/1/2026) lalu.

Namun berdasarkan keterangan berbagai sumber, pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan berbiaya puluhan triliunan ini rentan dikorup. Pasalnya mulai dari pelaksanaannya dikerjakan Kepala Sekolah dengan merekrut Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang diduga tak profesional dalam bidang tersebut.

Cara penggunaan dana ratusan juta hingga miliaran di tiap-tiap satuan pendidikan juga diduga melanggar berbagai regulasi atas pengadaan barang dan jasa karena terkesan tanpa persaingan badan usaha atau personil pekerja atau pemborong.
Mencuat juga dugaan minim partisipasi pekerja di daerah setempat, pembelian bahan bangunan dengan dugaan mark up harga, bahan bangunan tak standar dan pengkondisian pemborong pekerjaan kepada Kepala Sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan oleh oknum-oknum tertentu dari berbagai lapisan baik Politisi Parpol maupun Pejabat di Dinas Pendidikan setempat.

READ  BBPOM Medan Dukung Kajati Sumut Usut 'GulaVit,' Disperindag Sumut 'No Coment '

Penelusuran sejumlah awak media tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksan Sumut, Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi diterima di SD Negeri 067263 Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Manggis Kelurahan Terjun Medan Marelan berbiaya Rp. 506,5 Juta, di SMPN 20 Medan Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun berbiaya Rp. 2,2 Miliar, di SMPN 38 Medan Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar I Kel. Terjun Medan Marelan berbiaya Rp. 1,2 Miliar.

Selain itu di revitalisasi di SMPN 45 Medan di Jalan Jala Raya, Komplek Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan berbiaya Rp. 2 miliar lebih dan penerima lain di SMPN 33 Medan Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli serta SMPN 5 Medan Jalan Stasiun Desa Besar, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam berbagai keterangan diperoleh media tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksan Sumut sebagaian besar masyarakat sekitar yang memiliki keahlian bangunan tak dilibatkan dalam Revitalisasi Satuan Pendidikan itu, usaha usaha bangunan di sekitar sekolah pun tak mendapatkan infomarmasi pekerjaan bantunan pemerintah tersebut.

Sumber media juga menyebutkan, pemborong bangunan banyak yang ditunjuk oleh pejabat di Dinas Pendidikan atasan Satuan Pendidikan di tiap tingkatan. Harga borongan pekerjaan juga fantastis dengan harga yang amat mahal serta harga pembelian bahan bangunan juga terlalu tinggi.

“Pemborongnya ditunjuk dinas bang. Nanti hubungi saja pemborongnya ya bang,” kata salah satu PNS di Satuan Pendidikan penerima bantuan pendidikan program revitalisasi belum lama ini.

Belum diperoleh keterangan rinci dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Namun belum lama ini, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumut Afrizal Sihotang, ST, MSi, Senin (29/6/2026) mengaku siap menerima informasi masyarakat atas kendala di revitalisasi satuan pendidikan di Sumut dan meneruskan ke Direktorat terkait.

READ  Kajati Sumut Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana di Kunjungan Meteri PU RI di Kejati Sumut

Belum ada keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga. Pejabat yang tak bisa ditemui dalam berbagai kesempatan dan no kontaknya tak bisa dihubungi ini tak ada memberikan keterangan ke awak media. Sementara Kepala Bidang SMA Andika dan Kabid SMK Basir Hasibuan, enggan berkomentar.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, S.STP., M.AP., di ruang kerjanya, Jalan Pelita IV Nomor 77, Medan, Selasa (7/7/2026) menyampaikan apresiasi atas inisiatif jurnalis tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumut investigasi secara independen untuk mengawal pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Menurutnya, keterlibatan insan pers sebagai bagian dari kontrol sosial merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang positif guna memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Ahmad Barli Mulia Nasution, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun anggaran yang telah dipercayakan pemerintah.

“Kami berharap seluruh kepala sekolah penerima bantuan dapat melaksanakan program ini dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan. Revitalisasi sekolah bukan sekadar membangun fisik bangunan, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kota Medan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Charles Lisboa Manullang menjelaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Kota Medan mencakup 86 satuan pendidikan, terdiri dari 26 Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan kuota sebanyak 50 sekolah.

Ia menerangkan, pelaksanaan program revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola. Dalam skema tersebut, kewenangan pelaksanaan berada di masing-masing satuan pendidikan, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berperan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.

READ  Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan Dukung Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR

“Sekolah diberikan kewenangan penuh dalam pelaksanaan revitalisasi. Namun bukan berarti berjalan sendiri. Dinas tetap melakukan monitoring dan pendampingan. Kalau ada kontrol sosial dari insan pers tentu kami persilakan. Itu bagian dari transparansi, dan kami tidak bisa menghalangi,” ujar Charles.

Charles menjelaskan, setiap sekolah penerima bantuan bertanggung jawab menyusun perencanaan kegiatan, menentukan tenaga perencana, pengawas, hingga pelaksana pekerjaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, kepala sekolah menjadi penanggung jawab utama dalam memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana bantuan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 70 persen dari nilai bantuan, sedangkan sisa 30 persen akan dicairkan setelah progres pekerjaan mencapai ketentuan yang dipersyaratkan.

“Apabila progres pekerjaan telah mencapai sekitar 60 persen sesuai hasil verifikasi, maka sekolah sudah dapat mengajukan pencairan tahap kedua sebesar 30 persen,” jelasnya.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post