Today

Sempat Bersikeras Tolak Rumahnya Dibongkar, Warga di Areal HGU Sampali Terima Tali Asih

redaksi

*Penertiban HGU No.152 Sampali Berlanjut

AKTUALONLINE.co.id DELI SERDANG |||
Dino Haryadi, seorang dari 6 warga di areal HGU Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang sempat bertahan dan mengajukan ganti rugi dengan nilai sangat tinggi, akhirnya bersedia rumahnya dibongkar oleh pihak PTPN II. Atas dasar itu, kemudian Dino menerima tali asih dari PTPN2 Minggu (4/6/23).

Penyerahan tali asih kepada Dino yang merupakan Sekretaris Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan ini diberikan langsung oleh pihak PTPN 2 melalui anak perusahaan PT NDP (Nusa Dua Propertindo) Sastra SH, MKn.

“Setelah mempertimbangkan berbagai hal baik dan buruknya, maka saya berketetapan untuk menerima tali asih yang diberikan pihak PTPN2,” kata Dino di kantor PT NDP di Sampali.

Sementara itu, Penasehat Hukum PT NDP Sastra SH, MKn mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari kepedulian PTPN2 terhadap warga yang berdampak pembersihan dan penertiban areal HGU No152 yang sedang berjalan saat ini. Dengan diterimanya tali asih itu, maka saat ini hanya tinggal 5 unit bangunan lagi yang ada di areal HGU 152 khususnya di Jalan Kemuning Desa Sampali.

Pihak PTPN2 sendiri mengapresiasi langkah yang dilakukan Dino Haryadi. Sebab sejak awal langkah persuasif seperti inilah yang ingin dilakukan kepada seluruh warga yang mendiami lahan HGU.

“Sebab dengan cara-cara musyawarah bisa dicapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak,” ujar Sastra.

*Penertiban HGU No.152 Sampali Segera Berlanjut

Sebelumnya Lima dari 6 warga pemilik bangunan di atas lahan HGU No 152 kebun Sampali, Kecamatan Percut Seituan sudah berstatus tersangka di Mapolrestabes Medan, atas pengaduan Manajer Kebun Bandar Khalipah Ir. Ade Evi Azhar sejak Agustus tahun 2022 lalu. Dalam waktu dekat pihak PTPN 2 akan melanjutkan penertiban terhadap 6 (enam) bangunan yang masih bertahan di areal HGU tersebut, termasuk Pesantren Tahfizd Quran Darul Ibtihaj yang diduga tidak memiliki ijin layaknya sarana pendidikan.

READ  Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

“Kita akan bertindak tegas karena memang sudah menjadi keharusan untuk segera menyelesaikan pembersihan di atas areal HGU 152 itu,” jelas Sastra SH, MKn, Penasehat Hukum PT NDP selaku anak perusahaan PTPN 2.

Sebab selama hampir setahun para penggarap yang mendirikan bangunan di atas lahan HGU itu sudah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya dan diberi tali asih sebagai bentuk keperdulian PTPN 2.

Namun dari berbagai dialog dan mediasi yang dilakukan, enam pemilik bangunan yang ada di atas lahan HGU tersebut tetap bertahan dan menuntut ganti rugi yang nilainya tidak wajar.

“Padahal jelas-jelas mereka tidak memiliki dasar atau alas hak mendirikan bangunan di atas lahan HGU itu,” tambah Sastra. Sastra juga menghimbau kepada para orangtua Siswa yang anaknya berada di Pesantren Tahfizd Quran tersebut dapat berpikir positif untuk kelanjutan pendidikan anak-anaknya karena kami menduga selain tidak memiliki ijin, pendirian Pesantren itu hanya akal-akalan saja agar bisa menguasai areal HGU PTPN 2 tersebut,”ungkap Sastra SH,MKn.

Keenam warga penggarap yang kini berstatus tersangka itu adalah Yudha Wastu Pramuka, Mariana Lubis, Bambang Iswono, Roscik, Rustam Pane, dan Dino. Kecuali Dino, kelima nama tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.

Sebelumnya, Rabu (31/05) pihak PTPN 2 sudah melakukan penertiban terhadap delapan pintu bangunan rumah dinas karyawan di Jalan Kesuma yang ditempati keluarga pensiunan PTPN 2. Saat ini para penghuni rumah dinas karyawan sudah dipindahkan ke rumah-rumah kontrakan yang disiapkan PT NDP di sekitar Jalan Metrologi yang akan mereka tempati selama setahun ke depan.

Tindakan penertiban bangunan dan pembersihan areal HGU Sampali merupakan bagian dari langkah PTPN 2 dalam melakukan optimalisasi aset perusahaan, melalui anak perusahaannya PT.NDP.

READ  K9 Polda Sumut Berhasil Temukan Dua Korban Longsor di Desa Martelu

Karena itu Sastra berharap para penggarap yang hanya tinggal enam orang lagi, bisa memahami langkah yang dilakukan pihak PTPN 2. Apalagi jika dibandingkan dengan warga lain, yang jumlah seluruhnya 201 orang, sudah 195 orang yang diselesaikan.

“Kita siapkan tali asih kepada mereka, tapi tentu saja nilainya wajar, tidak bisa kalau harus menuruti tuntutan penggarap yang terkesan bahwa mereka adalah pemilik dari lahan HGU itu. Sebab PTPN 2 juga terikat dengan aturan dan ketentuan dalam hal menyalurkan tali asih,” tutup Sastra lagi.||| Zul

 

 

 

Editor : Zul

Related Post

Tinggalkan komentar