Today

Sembunyikan Sabu di Rak TV, Tarso Dibekuk Polres Binjai

Zul Aktual

AKTUALONINE.co.id BINJAI |||
DS alias Tarso (50) warga Jalan Dr. Wahidin, Gang Kemuning, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, dibekuk Sat Reskrim Polres Binjai, Senin (14/10/24).

Pasalnya, Tarso selama ini disinyalir sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Saat ini ditangkap dari kawasan Jalan Dr.Wahidin Lk.II, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Polisi tidak menemukan narkotika ketika dilakukan penggeledahan badan.

Selanjutnya petugas bersama DS als Tarso langsung menuju ke rumah terduga.Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga. Saat digeledah di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa : 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop.

Tarso mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya yang siap untuk dijual.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS als TARSO sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017. ujar Akp Syamsul Bahri, SE, MH.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, penangkapan terduga berkat laporan dari masyarakat yang telah resah dengan peredaran Narkoba di kawasan tersebut.

DS als Tarso beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun. Ucap kasat narkoba.||| Samsidar Saragih

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

READ  Semmut Jakarta Desak KPK Periksa 17 Nama Terlibat Proyek Rp 2,7 Triliun di Sumut

Related Post