AKTUALONLINE.co.id – JAKARTA ||| Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penggunaan KTP elektronik (e-KTP).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya anggapan bahwa masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan KTP saat mengakses layanan publik, serta adanya isu larangan fotokopi e-KTP.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
Teguh menjelaskan, fotokopi e-KTP masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan layanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Namun, ia menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk memperkuat keamanan data, Ditjen Dukcapil terus melakukan inovasi sistem layanan kependudukan agar lebih aman, tertib, dan terlindungi.
Saat ini, Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data dengan sekitar 7.500 lembaga, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Akses data dilakukan melalui berbagai metode, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dukcapil juga mendorong penggunaan sistem verifikasi digital dalam berbagai layanan publik guna meningkatkan efisiensi dan keamanan data kependudukan.
Di sisi lain, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ||| Red




