Today

Polsek Sei Kepayang Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id ASAHAN |||
Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Asahan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam (14/05/2026) sekira pukul 20.30 WIB di Dusun II Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, tepatnya di rumah milik seorang pria berinisal H.

Kapolsek Sei Kepayang IPTU Bambang Wahyudi, S.H menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah milik tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.

“Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Edi Tuahta Damanik, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Kapolsek Sei Kepayang.

Sekira pukul 20.05 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta undercover buy guna memastikan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Saat di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke dalam kamar rumah. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun tempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet kecil warna merah muda yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dua pipet skop serta beberapa plastik klip kosong. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik transparan berisi ganja kering dan satu bungkus tima rokok yang di dalamnya juga berisi daun ganja kering.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku berinisal H (55), seorang nelayan warga Dusun II Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ABAH IS yang berdomisili di Desa Pematang Kandang, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

READ  Pemkab Asahan Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Pekerja Tambang Galian "C" Desa Marjanji Aceh

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah dompet kecil warna merah muda, satu paket sabu-sabu, dua bungkus ganja kering, dua pipet skop serta beberapa plastik klip kosong.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolsek Sei Kepayang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.|||Antoni Pakpahan

 

Editor : Red
Sumber:Humas Polres Asahan

Related Post