AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Unit Reskrim Polsek Deli Tua menangkap seorang Pria bernama Arianto Piliang (41) warga Jalan Kongsi gang Leman Harahap, Kecamatan Patumbak, karena melakukan jambret dengan modus menawarkan madu kepada korban.
Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan pada Selasa tgl 16 Juli 2021 sekira pukul 14.00 wib, pelaku berpura – pura menawarkan 1 ( satu ) botol madu kepada korban Heri Nurhayana (36) warga Jalan Berlian Sari PJKA, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor
Pelaku berusaha mendekati korban dan setelah jarak pelaku dan korban dekat kemudian pelaku tersebut langsung merampas kalung korban dan melarikan diri.
Korban punberteriak maling sehingga membuat warga sekitar mengejar pelaku dan berhasil diamankan oleh personil unit reskrim polsek Deli Tua yang saat itu sedang berpatroli.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Polsek Deli Tua. Pelaku ditangkap saat pihaknya tengah melaksanakan patroli di tempat kejadian perkara (TKP),”ujar AKP Maruli Tua Siregar kepada www.aktualonline.co.id, Rabu (17/07/3024) malam.
Selanjutnya personil Reskrim Polsek Deli Tua membawa pelaku berikut barang bukti, berupa satu buah kalung emas, satu buah botol madu dan satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam ke Mako Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia. II Antoni Pakpahan
Editor: Prasetiyo




