AKTUALONLINE.co.id LABUHANBATU |||
Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir beserta Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu mengamankan 1 ( satu) orang Lk 24 thn penduduk Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Labuhanbatu. Bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H., (19/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku SR alias Keling sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personel Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian terhadap pelaku SR hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SR di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu kamis (17/11/23) sekitar pukul 19.00 wib, dan di temukan/didapat dalam diri SR dalam barang bukti 3 buah klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 0.64 gram, 1 unit Handphone android merk VIVO warna hitam, Uang Tunai Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).-
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika. ||| Onasis




